Polres Sigi Tangkap Dua Petugas PLN Gadungan Pencuri Kabel

oleh

Krsumsel.com, Sigi – Kepolisian Resor (Polres) Sigi Sulawesi Tengah menangkap dua pria yang diduga mencuri kabel tembaga milik warga dengan menyamar sebagai petugas PLN dan menggantinya menggunakan kabel aluminium.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sigi Iptu Mas’ud Amara di Sigi, Rabu (14/10) mengatakan, kedua terduga pelaku berinisial S (36) dan CS (35) warga Kelurahan Silae Kecamatan Ulujadi Kota Palu ditangkap di Desa Potoya Kecamatan Dolo, Selasa (13/10).

“Kedua pelaku menyamar sebagai petugas PLN dengan dalih melakukan pembaruan jaringan kabel listrik milik warga di Kecamatan Dolo,”katanya.

Mas’ud menjelaskan, kedua pria tersebut mendatangi lokasi dengan membawa kabel aluminium yang telah disiapkan untuk menggantikan kabel tembaga milik warga.

Setelah melakukan penggantian, keduanya diduga mengambil kabel tembaga tersebut untuk dikuasai secara melawan hukum. Aksi mereka terungkap setelah petugas resmi PLN mencurigai aktivitas kedua pria itu dan memastikan bahwa keduanya bukan petugas lapangan perusahaan listrik tersebut.

Baca juga; Gubernur Minta Pertamina Tindak SPBU di Gorontalo yang Langgar Aturan BBM Subsidi

“Tim Resmob Satreskrim Polres Sigi yang menerima informasi tersebut langsung bergerak dan mengamankan kedua orang itu beserta sejumlah barang bukti di lokasi kejadian,”ujarnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu gulung kabel aluminium, satu sabuk pengaman untuk memanjat, dua obeng, dua kunci ring, satu tas selempang hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna merah.

Mas’ud mengatakan, perkara tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Sigi atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(net)