Tiga Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda di Palembang Ditangkap

oleh

PALEMBANG, KRSumsel.com – Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga menyebabkan Ahmad Miftahudin (22), warga Lampung Tengah, meninggal dunia.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial PW (22), warga Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati; RA (22), warga Jalan Merdeka Lorong Roda, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil; serta RD (18), warga Jalan Temon, Kelurahan 27 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang.

Ketiganya ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ipda Popay, setelah melakukan penyelidikan di tiga lokasi berbeda.

Salah satu pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Berdasarkan keterangan pelaku tersebut, polisi kemudian menangkap RA di kawasan Gandus, Palembang. Pengembangan selanjutnya mengantarkan petugas kepada RD yang ditangkap di kawasan Kertapati.

Setelah diamankan, ketiganya dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 03.50 WIB, di Jalan KH Ahmad Dahlan, tepatnya di depan Resto 40 Avenue, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban Ahmad Miftahudin bersama Noval Pemenangan dan seorang saksi berinisial NK hendak pulang ke rumah setelah mengunjungi keluarganya.

Baca juga; Pemkot Bukittinggi Hormati Proses Hukum Ditahannya Personel Satpol PP

Saat itu, Ahmad berboncengan sepeda motor dengan NK, sedangkan Noval mengendarai sepeda motor sendiri. Karena sepeda motor Noval mengalami kerusakan, kendaraannya ditarik menggunakan sepeda motor yang ditumpangi Ahmad dan NK.

Setibanya di lokasi kejadian, mereka melihat beberapa sepeda motor yang dikendarai sejumlah orang tidak dikenal. Dua orang yang berboncengan kemudian mendekati korban dan saksi, lalu menyerang serta memukul mereka hingga terjatuh.

Para pelaku diduga meminta uang dan hendak mengambil sepeda motor korban. Saat Ahmad berusaha melawan, salah seorang pelaku menusuknya menggunakan senjata tajam di bagian dada. Noval juga mengalami luka tusuk di bagian leher, sedangkan NK yang ketakutan menyelamatkan diri.

Ahmad kemudian dibawa ke Rumah Sakit AK Gani. Namun, nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, Noval dibawa ke rumah sakit umum untuk mendapatkan perawatan medis.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P, didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, membenarkan penangkapan ketiga terduga pelaku saat dikonfirmasi pada Selasa (13/10/2026).

Menurut Jedi, polisi bergerak menindaklanjuti laporan terkait kejadian tersebut hingga berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku di lokasi berbeda.

Terkait motif, Jedi mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman. Dugaan sementara, para pelaku terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) serta pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Dugaan sementara pelaku melakukan aksi curas dan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Namun, kasus ini masih didalami. Para pelaku juga masih diperiksa penyidik untuk pengembangan, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan tempat kejadian perkara (TKP) lain,” ujarnya.

Selain menangkap ketiga terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam tanpa pelat nomor polisi, satu unit sepeda motor Fegio warna biru tanpa pelat nomor polisi, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku terancam dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP 2023 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.(Kiki)