Pemkot Bukittinggi Hormati Proses Hukum Ditahannya Personel Satpol PP

oleh

Krsumsel.com, Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menghormati proses hukum delapan orang personel Satuan Polisi Pamong Praja yang ditahan polisi terkait dugaan kasus tindak kekerasan pengamanan aset di Universitas Fort De Kock (UFDK).

“Kita tegas untuk hormati proses hukum yang ada. Namun perlu kita pahami bersama, penetapan tersangka belum tentu menjadikan delapan personel Satpol PP adalah orang yang benar benar telah melakukan kesalahan,”kata Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi Rismal Hadi, Senin (12/10).

Menurutnya, kasus dugaan kekerasan di UFDK terjadi pada 22 Juli 2026 akibat sengketa lahan antara pihak Pemkot Bukittinggi dengan Yayasan Fort De Kock yang berujung pada pelaporan kepolisian dari masing pihak.

Berdasarkan dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polresta Bukittinggi pada 29 dan 30 September 2026, delapan orang dijadikan tersangka dalam dua laporan.

“Kita juga punya bukti yang meringankan dan sudah kita sampaikan ke penyidik. Kenapa permasalahan ini sampai terjadi dan kisruh yang terjadi saat itu, tentu ada sebab akibat. Ini yang jadi pegangan kita dan sudah disampaikan. Namun, karena penyidik sesuai tugasnya, telah menaikkan status menjadi tersangka, tentu kita hormati,”katanya.

Baca juga: Pemerintah Janji 40 Rumah Adat Sade Dibangun Kembali Pascakebakaran

Dia menyampaikan, kasus ini menjadi perhatian khusus bagi Pemkot, berbagai langkah hukum juga tengah ditempuh melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk secara resmi.

“Pendampingan hukum, menjadi opsi utama yang dilakukan pemerintah, untuk dapat melepaskan delapan personel Satpol PP dari jeratan hukum,”ujar dia.

Untuk itu, saat penyidik melakukan penahanan pada Senin (5/10) , Pemkot juga sesegera mungkin telah mengajukan penangguhan penahanan. Upaya ini, menjadi bentuk bantuan hukum kepada mereka yang telah bekerja menjalankan tugas negara.

“Penangguhan penahanan, merupakan hak setiap orang yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Ini langsung kita lakukan saat personel kita ditetapkan jadi tersangka. Tidak hanya satu kali saja, kita masukkan beberapa pengajuan penangguhan penahanan, di mana, pemerintah kota dan keluarga menjadi penjamin. Tentu kita tunggu, bagaimana respon dari pihak kepolisian,”katanya menjelaskan.

Dia menegaskan, Satpol- PP menjadi petugas resmi pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah dan berhak mendapat perlindungan hukum. Saat konflik terjadi pada akhir Juli 2026 lalu, tim keamanan melaksanakan tugas untuk memasang plang barang milik daerah yang telah dibeli pemerintah kota pada tahun 2007.

Pembelian tanah itu, dikuatkan dengan bukti otentik, adanya surat Akta Jual Beli (AJB) nomor 36 / MKS-2007 dan sertifikat hak milik nomor 655, yang saat ini berada di tangan Pemerintah Kota Bukittinggi.

“Pemasangan plang milik daerah, dilaksanakan sesuai Permendagri nomor 7 tahun 2024, tentang pengelolaan barang milik daerah. Setiap aset daerah, harus dipasang plang barang milik daerah,”kata dia.(net)