Krsumsel.com, PALEMBANG — Panik melihat kedatangan petugas yang mengenakan baju preman, membuat TJ (44), pelaku pencurian buah semangka ini sempat lari bersembunyi diatas loteng rumahnya saat dilakukan penangkapan oleh anggota Satreskrim Polestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum), Jumat (2/10/2026), malam.
Meski sempat sembunyi diatas loteng diduga hendak kabur, namun karena kesigapan petugas warga Jalan Sei Tawar II Kelurhaan 29 Ilir Kecamatan IB II, Palembang ini pun berhasil diamankan oleh Ipda Popay tanpa perlawanan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya TJ pun langsung digiring ke Polrestabes Palembang.
Aksi pencurian 300 buah semangka yang dilakukan TJ terjadi pada Kamis 24 September 2026, sekitar pukul 19.02 di Jalan Pangeran Ratu Pasar Buah Jakabaring Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I, Palembang.
Berawal saat pelaku bekerja dengan korban yakni Syalisah (47), sebagai penjaga dan penjual buah semangka. Kemudian korban mengecek beberapa buah semangka dagangannya di lokasi kejadian serta korban merasa curiga banyak buah semangka dagangannya yang hilang.
Baca juga: Pergoki Suami Bersama Wanita Lain, IRT di Palembang Jadi Korban KDRT
Kemudian korban mencoba mengecek CCTV di sekitaran lokasi kejadian, dari hasil rekaman CCTV korban melihat dari tanggal 24 September 2026 pelaku terekam CCTV sedang mengambil buah semangka dan menjual ke orang lain.
Diketahui, pelaku melakukan perbuatan tersebut berulang kali pada tanggal 27, 28 dan 29 september 2026 atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 6 Juta dan membuat laporan polisi di polrestabes palembang.
” Jadi benar pelaku pencurian buah semangka yakni TJ berhasil diamankan petugas satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum, setelah anggota menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan,” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, Selasa (6/10/2026).
Lanjutnya, saat ditangkap TJ sempat bersembunyi diatas loteng rumahnya diduga hendak kabur.
” Sempat sembunyi diatas loteng rumah dan hendak kabur. Namun setelah diminta anggota turun, TJ pun langsung amankan ,” Ucapnya
Selain mengamankan pelaku, sambung Jedi, anggota juga mengamankan rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian.
“Hingga saat ini pelaku TJ masih diperiksa terkait adanya laporan polisi yang lain, guna proses lebih lanjut ,” Ungkapnya.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 476 atau 488 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP di wilayah Hukum Polrestabes Palembang.(Kiki)














