Krsumsel.com, Mataram – Aparat kepolisian menetapkan mantan pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat berinisial MIS menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap alumni santriwati.
Kepala Seksi Humas Polresta Lombok Tengah Inspektur Polisi Satu Lalu Brata Kusnadi membenarkan adanya langkah penyidik dalam penetapan MIS sebagai tersangka.
“Iya, hari ini mantan pimpinan ponpes jadi tersangka,”kata Lalu Brata dikonfirmasi melalui sambungan telepon dari Mataram, Selasa (6/10).
Atas penetapan tersebut, penyidik pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah melakukan pemeriksaan terhadap MIS sebagai tersangka.
Baca juga: Pelaku Pencurian Buah Semangka Ditangkap
“Untuk penahanan dan pasal yang disangkakan, nanti kami informasikan lebih lanjut. Karena pemeriksaan masih berjalan,”ujarnya. Polres Lombok Tengah meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan pada 25 September 2026.
Dalam rangkaian penyidikan, penyidik memeriksa belasan saksi, mulai dari pengurus ponpes, MIS sebagai terlapor bersama istri, sopir dan alumni santriwati yang mengaku menjadi korban. Sebagai bagian dari penguatan alat bukti, penyidik turut memeriksa ahli psikologi dan pidana.
Korban melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah pada Februari 2025 dengan pendampingan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Sejak kasus ini viral di media sosial, jumlah alumni santriwati yang mengaku sebagai korban berkembang dari dua menjadi 17 orang.
Dalam perkembangan, tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan ponpes tersebut tidak hanya diduga dilakukan MIS saat mengemban jabatan sebagai pimpinan ponpes, melainkan ada empat alumni santriwati yang juga mengaku menjadi korban sopir dari MIS berinisial M.
Modus M melakukan aksinya dengan mengaku sebagai pelatih bela diri. Dari modus tersebut, M diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Perihal adanya dugaan pidana yang berkembang ini, Joko memastikan pihaknya akan membuat laporan terpisah untuk terduga pelaku M.(net)
















