Krsumsel.com, Rejang Lebong – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu memastikan segera memenuhi kebutuhan fasilitas meja dan kursi (mebel) SD Negeri 127 di daerah itu agar pihak siswa tidak perlu patungan.
Kepala Disdikbud Kabupaten Rejang Lebong Zakaria Efendi di Rejang Lebong, Selasa (22/9) mengatakan, pemenuhan mebel itu menggunakan skema pengesahan APBD Perubahan (APBD-P).
“Kita sudah menerima laporan tersebut. Untuk sekolah yang kekurangan mebel, setelah APBD-P ini mudah-mudahan akan kita penuhi,”kata dia. Ia mengatakan, telah menerima laporan mengenai keterbatasan sarana belajar mengajar di sekolah yang berlokasi di Desa Tebat Tenong Luar, Kecamatan Bermani Ulu Raya itu.
Kekurangan sarana penunjang belajar di SDN 127 Rejang Lebong ini kata dia, menjadi sorotan lantaran sebanyak delapan siswa kelas 6 terpaksa mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan duduk lesehan di atas karpet menggunakan meja pendek sejak awal semester.
Baca juga: DJBC Sita Barang Impor Beras Hingga Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp27,3 M
Kondisi tersebut terjadi akibat ketersediaan kursi diprioritaskan bagi siswa baru kelas 1. Bahkan, di sejumlah ruang kelas lainnya, satu meja harus digunakan bersama oleh tiga orang siswa.
Sekolah yang memiliki total 81 siswa dari kelas 1 hingga kelas 6 ini juga mengalami kerusakan bangunan fisik, seperti kondisi dinding kelas yang lusuh serta plafon yang berlubang.
Menurut dia, persoalan kekurangan mebel tidak hanya dialami SDN 127 Rejang Lebong. Dari sekitar 172 sekolah dasar yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, sekitar 40 persen di antaranya masih membutuhkan pemenuhan fasilitas dasar tersebut.
Dia meminta para kepala sekolah di wilayah itu untuk lebih cermat memetakan kerusakan fasilitas serta mengoptimalkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pemeliharaan berkala.
Menanggapi adanya kesepakatan rapat komite sekolah mengenai sumbangan Rp100 ribu per wali murid untuk membeli meja dan kursi, Zakaria menegaskan sekolah dilarang keras mengoordinasi penggalangan dana dari orang tua siswa.
“Sekarang sekolah sudah gratis, jadi tidak boleh ada pungutan atau sumbangan apa pun bentuknya kepada wali murid kalau dikoordinasi sekolah. Namun, kalau ada orang tua yang secara sukarela mau menjadi donatur menyumbang barang, itu dipersilakan,”kata Zakaria.(net)















