Krsumsel.com, Indralaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada UPT Puskesmas Indralaya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2023, 2024, dan 2025. Penanganan perkara yang sebelumnya berada pada tahap penyelidikan kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Yupran Susanto, S.H., M.H., bersama Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Paul Dera Brata Sinulingga, S.H., didampingi sejumlah penyidik Kejari Ogan Ilir, Senin (21/9/2026).
Peningkatan status perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: Print-02/L.6.24/Fd.1/09/2026 tertanggal 16 September 2026.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, tim menemukan adanya dugaan peristiwa pidana berupa perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana BOK dan BLUD di Puskesmas Indralaya.
Dalam proses penyelidikan, kejaksaan menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang selanjutnya akan didalami melalui proses penyidikan.
Salah satu dugaan penyimpangan berkaitan dengan pengelolaan Dana BOK. Kejaksaan menemukan adanya dugaan pemotongan tidak resmi sekitar 30 persen terhadap honor dan insentif transportasi pelaksana kegiatan.
Pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh bendahara berdasarkan perintah Kepala Puskesmas.
Baca juga:Bupati Ogan Ilir Hadiri Rembug Paripurna V KTNA 2026
Dugaan pemotongan tersebut menjadi salah satu bagian yang akan ditelusuri penyidik untuk mengetahui mekanisme, pihak yang terlibat, serta penggunaan dana yang dipotong.
Selain Dana BOK, kejaksaan juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BLUD.
Dugaan tersebut berupa pemotongan honor jasa pelayanan tenaga kesehatan dengan alasan adanya potongan pajak. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pemotongan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mekanisme pemotongan, besaran dana, serta penggunaan dana tersebut akan menjadi bagian dari materi penyidikan.
Penyidik juga menemukan dugaan adanya kegiatan fiktif serta dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga tidak menggambarkan pelaksanaan kegiatan sebenarnya.
Selain itu, ditemukan dugaan pengadaan barang dan belanja operasional yang tidak didukung dengan bukti pendukung yang sah.
Temuan-temuan tersebut menjadi dasar bagi kejaksaan untuk meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga: Bupati Ogan Ilir Hadiri Rembug Paripurna V KTNA 2026
Setelah perkara masuk tahap penyidikan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Ogan Ilir akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk membuat terang perkara.
Penyidik akan meminta keterangan dari para saksi serta mengumpulkan dan memeriksa berbagai alat bukti, baik alat bukti konvensional maupun bukti digital (digital evidence).
Selain itu, penyidik juga akan menelusuri bukti keuangan (financial evidence) serta bukti ilmiah (scientific evidence) yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan, mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan, termasuk untuk menentukan pihak yang dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.
Kejari Ogan Ilir menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan, Oleh karena itu, pihak-pihak yang nantinya diperiksa atau dimintai keterangan tetap memiliki hak dan kedudukan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara ini diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun.
Kejaksaan Negeri Ogan Ilir selanjutnya akan terus mendalami perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara terang dugaan penyalahgunaan Dana BOK dan BLUD pada UPT Puskesmas Indralaya untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025.(rul)


















