Kepergok Curi Kalung Perak, IRT ini Diamankan Polisi 

oleh

Krsumsel.com, PALEMBANG — Apes dialami seorang IRT (ibu rumah tangga) di Palembang ini. Akibat ulahnya melakukan aksi pencurian kalung di Toko Perak Restu Ibu’ terletak di Kapten Abdullah Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju, Palembang.

Membuat SP (35), warga Jalan Putri Dayang Rindu RT 02/ 01 Keluragan Keramasan Kecamatan Kertapati, Palembang, dirinya terpaksa harus berurusan dengan Buser Polsek Plaju. Dan berhasil ditangkap, Kamis (3/9/2026), sekitar pukul 23.00, saat berada dirumahnya.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh SP terjadi pada 14 Agustus 2016 sekitar pukul 11.50, terekam CCTV di Toko Perak Restu Ibu’ di Jalan Kapten Abdullah Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju, Palembang.

Berawal, saat pelaku SP diketahui saksi Herawati (20), datang ke Toko perak dengan membawa batu dan meninggalkannya dan berpura pura didepan saksi melihat perhiasan perak. Lalu selanjutnya dikeluarkan saksi dari etalase dan sambil berbincang dengan saksi.

Saat saksi lengah, pelaku dengan sengaja mengambil barang berharga 1 kalung rantai Medan beast 38.00 gram Rp 3 juta , kali rantai Medan berat 20.00 gram Rp 1,6 juta. Mengetahui peristiwa itu korban yakni Ferdiansyah langsung melaporkan kejadian ke Polsek Plaju.

Baca juga: Pemkab Jember Terapkan WFH dan Sekolah Daring Dampak Antrean BBM

” Jadi benar setelah kita mendapati laporan korban terkait pencurian kalung dengan total kerugian Rp 4,6 juta terjadi di toko perak Restu Ibu, anggota langsung melakukan penyelidikan,” Ungkap Kapolsek Plaju AKP Sutioso didampingi Kanit Res Ipda Feby Julian Pratama, Kamis (10/9/2026).

Lalu, lanjutnya, setelah berhasil mengendus keberadaan pelaku, saat itu lah pelaku langsung kita mainkan

” Pelaku kita amankan setelah keberadaannya berhasil kita endus saat berada di kawasan Kertapati Palembang,” ucapnya.

Hingga kini, sambung Sutioso, pelaku masih diperiksa penyidik untuk dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan TKP lain.

Masih diperiksa untuk dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan TKP lain, ” katanya sambil mengatakan anggota mengamankan barang bukti CCTV.

Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 476 UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan kurungan penjara 7 tahun.(Kiki)