Dua Tersangka Pembakaran Lahan di Ogan Ilir Terancam 9 Tahun Penjara

oleh

Krsumsel.com, Indralaya – Polres Ogan Ilir menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembakaran lahan.

Keduanya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti mengatakan, tersangka pertama, Dio (26), diduga membakar lahan perkebunan tebu seluas sekitar lima hektare di Kecamatan Lubuk Keliat pada 12 Agustus 2026.

Menurut polisi, aksi tersebut diduga dilakukan karena tersangka kecewa setelah tidak diterima bekerja di perusahaan perkebunan tebu.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Dua Remaja di Talang Kelapa 

Sementara tersangka kedua, Ferdiansyah (20), diamankan saat diduga membakar lahan di wilayah Indralaya pada 1 September 2026, Polisi turut mengamankan korek api sebagai barang bukti.

“Kedua tersangka kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rizka saat rilis kasus di Mapolres Ogan Ilir, Senin (7/9/2026).

Keduanya dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Selain dua perkara tersebut, Polres Ogan Ilir masih menyelidiki empat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lainnya.

Rizka menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak dugaan tindak pidana pembakaran lahan sesuai ketentuan hukum.(rul)