Krsumsel.com, PALEMBANG — Lantaran ulahnya melakukan aksi curas (pencurian dengan kekerasan) atau dikenal dengan kejahatan jalanan (jambret), membuat AP (35), harus berurusan dengan Buser Polsek IB II, Palembang, kemarin.
Warga jalan Sungai Dua Kecamatan Rambutan, Banyuasin ini hanya bisa mengakui perbuatannya bersalah setelah berhasil ditangkap petugas. Dengan kepala tertunduk malu AP pun beserta barang bukti langsung digelandang ke Polsek IB II, Palembang.
Aksi curas yang dilakukan AP terjadi pada Minggu (17/8/2025), sekitar pukul 11.45 di Jalan Talang Kerangga Wirasantika, tepatnya di samping POM Lama, Palembang.
Berawal, saat korban yakni Saputri (34), bersama suami hendak mencari makan. Di tengah perjalanan, tiba tiba motor pelaku memepet motor korban dari samping dan langsung menarik tas korban yang terletak di tengah antara korban dan suami.
Baca juga: Manggala Agni Catat Luas Karhutla di Pelalawan Riau Capai 702 Hektare
Korban sempat panik dan berteriak minta tolong kepada warga sekitar, namun usai melakukan aksinya pelaku pun langsung kabur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 buah tas kulit warna maroon yang berisikan 1 unit HP merek iPhone 13 warna pink dan uang sebesar Rp 800 ribu.
Tak terima tas perbuatan ini korban pun langsung melapor ke Polsek IB II, Palembang. ‘ Benar pelaku kejahatan jalanan, Curas AP sudah Berhasil ditangkap. AP sendiri sudah lama menjadi target operasi kita, ” Ungkap Kapolsek IB II, Palembang Kompol Akagani, Rabu (26/8/2026).
Lanjutnya, selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Kotak HP merk Iphone 13 milik korban.
“Hingga kini pelaku masih diperiksa untuk dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan TKP lain, ” katanya
Atas ulahnya, Ditangkap Kapolsek IB II, Palembang , pelaku terancam pasal Pasal 477 KUHP UU RI No.1 Tahun 2023 dengan ancaman kurungan penjara selama 7 Tahun.(Kiki)
















