Krsumsel.com, PALEMBANG — Miris dialami nenek bercucu 10 di Palembang ini. Ia yakni Poni (62) terpaksa mendatangi pengaduan Polrestabes Palembang lantaran mengaku sudah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya sendiri, Jumat (14/8/2026), pagi
Kepada petugas warga Jalan M Isa Lorong Fajar Kecamatan IT III, Palembang ini menuturkan peristiswa KDRT tersebut dialami pada Rabu (12/8/2026), sekitar pukul 20 15, saat dirinya berawal di rumah . “Peristiwa itu terjadi saat saya sedang dirumah pak,” akunya terlihat masih trauma dan ketakutan.
Dihadapan anggota piket korban mengatakan Terlapor yakni MA merupakan suaminya, dimana saat itu terlapor baru tiba di rumah di TKP (tempat kejadian perkara). “Terlapor suami saya pak baru pulang ke rumah sebelum peristiwa ini terjadi ,” Ungkapnya.
Baca juga: Wakil Bupati Ogan Ilir Lepas Jamaah Umrah Akbar Secara Simbolis
Lalu, sesampai di rumah terlapor langsung tidur, dan korban melihat terlapor tidur dalam posisi yang kurang nyaman. Melihat hal tersebut, korban bermaksud mengingatkan terlapor dan menyuruh terlapor untuk mengubah posisi tidurnya agar lebih nyaman.
“Saya hanya bilang pak pada suami saya untuk mengubah posisi tidur nya saat itu, ‘ ucapnya.
Tetapi, saat itu terlapor tidak menerima perkataan sang istri dan menjadi emosi. Selanjutnya, terlapor melakukan kekerasan terhadap pelapor serta mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam.
” Dia emosi pak, langsung memukuli saya, saat itu saya juga diancam pakai senjata tajam, ” bebernya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami benjol pada bagian kening, luka pecah pada bagian bibir, serta memar pada bahu sebelah kanan. Dan merasa takut dan terancam, sehingga korban terpaksa melapor ke Polrestabes Palembang.
” Saya takut pak. Karena diancam pakai pisau, oleh itulah saya melapor kesini, ” ungkapnya.
Sementara, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Rifki Syerif membenarkan adanya laporan KDRT uang dilaporkan Poni nenek berumur 62 tahun.
“Laporannya sudah kami terima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh anggota sat Reskrim Polrestabes Palembang Unit PPA, guna melakukan penyelidikan” katanya.
Atas ulahnya terlapor terancam Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004.(Kiki)
















