Krsumsel.com, Jakarta – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan RPS alias R (23) sebagai tersangka dalam perkara dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi.
Tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling dan 16 buah paruh burung rangkong di Jalan By Pass Km 6 Simpang Parak Pisang Kecamatan Pauh Kota Padang Sumatera Barat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan di Jakarta, Jumat (31/7) mengatakan, penanganan perdagangan satwa liar tidak boleh dilakukan secara parsial dan berhenti pada pelaku yang ditemukan membawa barang bukti.
“Pengungkapan di Padang memperlihatkan pentingnya memutus rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan di daerah, sebelum bagian tubuh satwa terkonsolidasi dan bergerak menuju jaringan distribusi yang lebih besar,”katanya.
Baca juga: Mantan Kepala SMA di Kepulauan Riau Diringkus Terkait Dugaan Penggelapan
Januanto menyatakan, perdagangan satwa liar harus ditangani sebagai satu rantai kejahatan dari hulu hingga hilir. Sebelumnya, ia menyebut Ditjen Gakkum Kehutanan telah mengungkap perkara 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja serta penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak.
Dia menegaskan, setiap perkara harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara, pembeli akhir, hingga pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan.
“Strategi penegakan hukum terus diperkuat melalui intelijen, patroli siber, pemeriksaan aliran komunikasi, serta kerja sama lintas wilayah dan lintas negara. Setiap sisik trenggiling dan paruh rangkong yang diperdagangkan menandakan hilangnya satwa dari habitat alaminya. Karena itu, pemutusan jaringan perdagangan merupakan bagian penting dari perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan Indonesia,”ujar Dwi Januanto Nugroho.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menyatakan pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.
“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya. Dan juga kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi,”ucap Hari Novianto.
Selain satu karung sisik trenggiling dan 16 buah paruh burung rangkong, tim juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan tersebut.(net)
















