Krsumsel.com, Tangerang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Banten menegaskan limbah elektronik tidak boleh dibuang sembarangan bersama sampah rumah tangga biasa karena mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi di Tangerang, Selasa (28/7) menjelaskan, beberapa limbah elektronik yang mengandung B3 seperti telepon genggam, komputer, televisi, baterai, kabel hingga lampu bekas.
Pembuangan limbah elektronik mengandung B3 secara sembarangan kata dia, dapat mencemari tanah, air, serta membahayakan kesehatan jika tidak dikelola dengan benar.
Saat ini DLH Kota Tangerang telah menyediakan fasilitas penampungan khusus berupa Dropbox Sampah Elektronik Rumah Tangga di Bank Sampah Cahaya RW 08, Kelurahan Alam Jaya, Kecamatan Jatiuwung.
Penyediaan fasilitas ini merupakan langkah strategis untuk menangani sampah spesifik dan berbahaya yang bersumber dari rumah tangga, seperti lampu bekas, kabel, baterai hingga komponen elektronik kecil lainnya.
Baca juga: Presiden Tetapkan Daerah Hukum Tujuh Kejari Baru
Fasilitas dropbox ini dirancang khusus untuk menampung limbah B3 skala rumah tangga hingga kapasitas maksimal 20 kg per unit.
“Melalui dropbox berkapasitas 20 kg ini, kami ingin mempermudah warga RW 08 Alam Jaya untuk memilah dan membuangnya secara aman agar tidak mencemari lingkungan,”ujar Wawan.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas dropbox ini secara optimal. “Kesadaran memilah sampah harus dimulai dari rumah, demi mewujudkan Kota Tangerang yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan,”ucapnya.
Selain tu DLH Kota Tangerang menyediakan layanan jemput limbah B3 untuk memastikan sampah elektronik dikelola sesuai prosedur.
Menurutnya, layanan tersebut merupakan upaya Pemkot Tangerang dalam mencegah pencemaran lingkungan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan limbah berbahaya.
DLH mengajak seluruh warga untuk memilah limbah elektronik secara terpisah dan tidak membuangnya ke tempat pembuangan sampah biasa.
“Dengan pengelolaan yang tepat, limbah elektronik dapat ditangani oleh pihak berizin, sehingga risiko pencemaran lingkungan dapat diminimalkan dan Kota Tangerang tetap bersih, sehat, serta berkelanjutan,”kata Wawan Fauzi.(net)
















