Indralaya, KRsumsel.com – Dugaan pemotongan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 1 Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan ilir Sumatera selatan terkuak, dana sebesar Rp 1.800.000 persiswa untuk kelas X dan XI SMA yang seharusnya diterima, ternyata tidak sesuai dan diduga dipotong Rp250 Ribu per siswa.
Sejumlah siswa mengaku selama satu tahun terakhir (2025) tidak menerima dana PIP secara utuh sebagaimana nominal yang tercantum dalam buku tabungan.
Berdasarkan informasi dari beberapa siswa, yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku dana PIP, diterima tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurut keterangan para siswa, kondisi tersebut telah terjadi sejak mereka duduk di kelas X hingga kelas XI. Mereka juga menyebut kalau bantuan PIP tersebut di potong oleh pihak sekolah sebesar Rp 250.000/ siswa.
Dari buku tabungan penerima PIP tahun 2025 yang menunjukkan nominal bantuan sebesar Rp1.800.000. Namun, para siswa mengaku dana yang diterima tidak sesuai.
Baca juga: Kejati Sumbar Bantah Tudingan Intimidasi Mahasiswa
Sementara Kepala SMAN 1 Pemulutan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 15 Juli 2026, hanya menjawab singkat, melalui pesan WA “diajukan lagi belum, kamu ini nak fitnah….” jawabnya.
Seperti yang diketahui Pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk apa pun adalah pelanggaran berat dan termasuk tindak pidana.
Dana tersebut merupakan hak penuh siswa dan wajib diterima secara utuh untuk keperluan biaya personal pendidikan.
Aturan ini ditegaskan langsung oleh Kementerian Pendidikan, yang menyatakan bahwa segala bentuk potongan—baik untuk iuran komite, biaya administrasi, maupun sumbangan—sangat dilarang. Pihak yang terbukti melakukan pemotongan, termasuk oknum sekolah atau pihak lainnya, dapat dikenakan sanksi disiplin hingga hukuman pidana.(rul)


















