Tiga ASN Pemprov Jatim Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Dana Hibah

oleh

Krsumsel.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga aparatur sipil negara pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama BDW selaku Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jatim, HNG selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Jatim, serta IKM selaku ASN Pemprov Jatim,”ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (13/7).

Baca juga: Pemkot Padang Ajak Warga Segera Daftar Bansos Digital Lewat Perlinsos

Budi mengatakan, ketiga ASN tersebut diagendakan diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jatim. Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.

Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak. Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut.

Namun pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan untuk salah satu tersangka karena telah meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS).(net)