Jakarta, Krsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat kepala dinas, dua kepala badan dan seorang direktur rumah sakit umum daerah pada 15 April 2026.
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya atau THR Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Cilacap yang melibatkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.
“Seluruh saksi hadir, dan didalami dugaan pemerasan oleh Bupati,”ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (16/4).
Budi mengatakan, para saksi tersebut adalah FR selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Cilacap, HS selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap, HK selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Cilacap, dan OS selaku Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Cilacap.
Kemudian, IJ selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Cilacap, LS selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Cilacap, serta EKS selaku Direktur RSUD Majenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalah Kepala Disnakerin Cilacap Farid Riyanto (FR), Kepala Dishanpan Cilacap Hamzah Syafroedin (HS), Kepala Dispermades Cilacap Heru Kurniawan (HK), dan Kepala DPKUKM Cilacap Oktriviyanto Subekti (OS).
Baca juga: Tim Gabungan Saling Tembak dengan KKB Saat Patroli di Yahukimo
Selanjutnya Kepala Bappeda Cilacap Imam Jauhari (IJ), Kepala Bapenda Cilacap Luhur Satrio (LS), serta Direktur RSUD Majenang Eva Kordiana Surojo (EKS).
Sebelumnya pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.
OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025–2026.
Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk THR Forkopimda Kabupaten Cilacap dan sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru memperoleh Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.(net)
















