Batam, krsumsel.com – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau (OJK Kepri) memberi edukasi literasi keuangan seperti keuangan syariah dan terkait pinjaman online (Pinjol) ilegal kepada pekerja kawasan industri terpadu Kabil Kota Batam.
Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya menyampaikan, peningkatan literasi keuangan menjadi hal penting untuk melindungi masyarakat dari berbagai modus aktivitas keuangan ilegal yang semakin marak, termasuk Pinjol.
“Momentum Ramadhan harus dimanfaatkan untuk mengelola keuangan secara lebih bijak. Jangan sampai kebahagiaan menyambut bulan suci justru terganggu karena terjebak investasi ilegal atau pinjol ilegal hanya untuk memenuhi kebutuhan sesaat,”ujar Sinar dalam keterangan resmi di Batam, Sabtu (14/3).
Menurutnya, jeratan Pinjol ilegal tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan individu, tetapi juga dapat menimbulkan tekanan psikologis yang berpotensi mengganggu produktivitas kerja.
Baca juga: Seorang Nelayan Aceh Dilaporkan Terdampar di Sri Lanka
Dalam kondisi tertentu, tekanan tersebut bahkan dapat meningkatkan risiko terjadinya internal fraud yang dapat merugikan perusahaan.
Sinar menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Gebyar Ramadhan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mengelola keuangan secara bijak sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya Pinjol ilegal.
Kegiatan ini dihadiri diikuti sekitar 80 peserta yang terdiri dari perwakilan Human Resources Development (HRD) tenant yang beroperasi di Kawasan Industri Terpadu Kabil.
Melalui kegiatan ini, OJK Kepri memberikan pemahaman kepada para pekerja mengenai ciri-ciri Pinjol ilegal serta pentingnya memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berizin dan diawasi OJK.
“Pinjol ilegal umumnya memiliki sejumlah karakteristik, antara lain tidak memiliki izin dari OJK, mengenakan bunga dan denda yang tidak terbatas,”katanya.
Selain itu katanya, Pinjol ilegal menawarkan proses pinjaman yang sangat mudah tanpa analisis yang memadai, serta meminta akses terhadap seluruh data pribadi pada telepon seluler pengguna.
OJK mencatat hingga Februari 2026 terdapat 95 penyelenggara pinjaman daring (Pindar) yang berizin dan diawasi OJK, yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara bijak untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan.
“Melalui kegiatan edukasi ini, OJK Kepri berharap para pekerja di kawasan industri dapat semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang sehat serta lebih bijak dalam memilih produk dan layanan keuangan, termasuk memanfaatkan produk keuangan syariah yang aman dan sesuai kebutuhan,”kata dia.
Sinar juga menekankan, jika masyarakat menemukan tawaran Pinjol yang mencurigakan atau mengalami praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya melalui portal Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id.
Sementara itu, laporan terkait indikasi penipuan di sektor keuangan juga dapat disampaikan melalui portal Indonesia Anti Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id.(Net)

















