Curi 22 Batang Besi, 2 Pelaku Diringkus Unit Reskrim Polsek Sanga Desa

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba –  Dua pelaku pencurian puluhan pipa besi milik warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil ditangkap polisi. Saat melintas menggunakan mobil pick-up yang membawa barang hasil curian.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial EG (25) warga Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko dan DN (31) warga Dusun I Desa Ulak Embacang, Kecamatan Sanga Desa.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Dr Candra Kalepi mengatakan bahwa, pencurian tersebut terjadi pada, Kamis (5/3) sekitar pukul 16:00 WIB tepatnya di kebun sawit milik korban berinisial BI (40) warga Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa.

“Pelaku mengambil pipa besi milik korban yang disimpan di kebun sawit sebanyak 22 batang. Pipa tersebut terlebih dahulu dipindahkan ke pinggir jalan, kemudian diangkut menggunakan mobil pick-up Daihatsu Gran Max,” kata Candra kepada awak media, Senin (9/3).

Sambungnya, akibat kejadian itu. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 20,3 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Pospol Macang Sakti, yang kemudian diteruskan ke Polsek Sanga Desa.

Ditegaskan Candra, setelah menerima laporan dan adanya informasi mobil pick-up Gran Max yang diduga membawa pipa melintas dari arah Desa Keban menuju Desa Macang Sakti. Dirinya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha bersama anggota melakukan pengejaran. Sementara anggota Pospol Macang Sakti bersama masyarakat melakukan penyisiran dari arah berlawanan.

“Mobil yang dicurigai berhasil dihentikan dan diamankan bersama dua orang pelaku serta barang bukti pipa besi hasil curian,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui pipa yang mereka bawa merupakan hasil curian dari kebun sawit di belakang bekas pabrik kayu (sawmill) di Dusun IV Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa.

Selain mengamankan dua pelaku, pihaknya turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick-up Daihatsu Gran Max warna abu-abu, 17 batang pipa besi schedule sepanjang tiga meter, serta lima batang pipa besi tubing sepanjang tiga meter.

Dimana kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Sanga Desa. Untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya.(AS)