Kejari Aceh Timur Periksa 14 Saksi Kasus Korupsi Sawit BUMD

oleh

Banda Aceh, KRsumsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh menyatakan jaksa penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan sawit badan usaha milik daerah (BUMD) sudah memeriksa sebanyak 14 orang saksi.

Kepala Kejari Aceh Timur Ibsaini yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa (24/2) mengatakan, belasan saksi yang dimintai keterangan tersebut merupakan pihak terkait dalam pengelolaan perkebunan sawit PT Beurata Maju, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

“Hingga saat ini, ada sebanyak 14 orang saksi yang sudah dimintai keterangan. Saksi-saksi merupakan pihak terkait dalam pengelolaan perkebunan sawit PT Beurata Maju. Saksi-saksi di antaranya dari pemerintah daerah dan perusahaan,”kata Ibsaini.

Sebelum, jaksa penyidik Kejari Aceh Timur menetapkan Direktur Utama PT Beurata Maju berinisial D sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan sawit.

Baca juga: Konter Kreator Gorontalo Resmi Menyandang Status Tersangka

“Selain menetapkan sebagai tersangka, jaksa penyidik juga menahan D di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur. Penahanan tersangka D untuk kepentingan penyidikan lanjutan,”kata Ibsaini.

Pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan pada BUMD tersebut pada rentang waktu 2022 dan 2023 berawal dari penyelidikan dan penyidikan Kejari Aceh Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tersebut mengelola 490 hektare perkebunan sawit. Namun, yang dilaporkan ada sawit 200 hektare.

“Selanjutnya, ditemukan indikasi hasil penjualan sawit tidak disetor ke kas daerah. Seharusnya, uang dari pengelola perkebunan sawit tersebut masuk ke kas daerah,”katanya.

Dari hasil pemeriksaan atau audit Inspektorat Kabupaten Aceh kata dia, ditemukan kerugian negara dalam pengelolaan sawit oleh BUMD tersebut lebih dari Rp1,2 miliar.

Ia menegaskan, penyidik Kejari Aceh Timur masih mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam pengelolaan keuangan pada perusahaan milik daerah tersebut.

“Penyidik masih bekerja mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak yang turut bertanggungjawab jawab. Kami juga melihat fakta dan bukti di persidangan nantinya,”kata Ibsaini.(net)