OKI , Krsumsel.com – DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menyetujui alokasi anggaran hibah partai politik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini menuai sorotan publik karena dinilai timpang, menyusul besarnya dana hibah partai politik yang dipertahankan, sementara anggaran belanja media justru mengalami penurunan signifikan.
Berdasarkan data yang tercantum dalam aplikasi belanja daerah, terdapat paket dengan judul “Belanja Hibah berupa Bantuan Keuangan kepada Partai Politik” yang dikelola melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten OKI. Total anggaran hibah tersebut mencapai Rp1.386.460.332.
Dana hibah ini dialokasikan kepada 9 partai politik yang memiliki kursi di DPRD OKI, dengan mekanisme pembagian berdasarkan perolehan kursi DPRD. Rinciannya sebagai berikut:
– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Rp216.999.410
– PDI Perjuangan (PDIP): Rp220.620.972
– Partai Gerindra: Rp189.851.636
– Partai Demokrat: Rp177.279.952
– Partai Golkar: Rp140.079.168
– Partai NasDem: Rp135.977.416
– Partai Amanat Nasional (PAN): Rp132.473.578
– Partai Hanura: Rp104.662.832
– Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Rp68.515.368
Data anggaran menunjukkan bahwa hibah partai politik tetap memperoleh porsi yang relatif besar dan stabil dari tahun ke tahun. Sebaliknya, anggaran belanja media yang memiliki fungsi strategis sebagai sarana informasi publik, kontrol sosial serta pengawasan kebijakan justru dinilai tidak menjadi prioritas dan mengalami pemangkasan.
Baca juga: Kerusakan Akibat Bencana Banjir Bandang di Nagan Raya Capai Rp1,1 Triliun
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait arah kebijakan dan keberpihakan DPRD OKI dalam membangun demokrasi daerah. Di satu sisi, partai politik sebagai bagian dari sistem kekuasaan memperoleh dukungan dana negara, sementara di sisi lain, media yang berperan mengawasi jalannya kekuasaan justru diposisikan di pinggir.
Memasuki tahun politik pasca Pemilu Legislatif dan Pilkada, Tahun Anggaran 2026 semestinya menjadi momentum bagi DPRD OKI untuk membuka ruang evaluasi dan kritik publik secara lebih luas. Namun, ketimpangan alokasi anggaran ini dinilai berpotensi melemahkan fungsi transparansi dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kepala Kesbangpol Kabupaten OKI, Irawan Sulaiman, S.Sos., M.Si, membenarkan besaran anggaran hibah untuk sembilan partai politik tersebut.
“Benar, hibah diberikan kepada 9 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD OKI. Penetapan jumlah hibah didasarkan pada jumlah suara sah hasil keputusan KPU OKI, dengan nilai per suara sah sebesar Rp3.098,” ujar Irawan.
Ia menjelaskan, anggaran hibah partai politik tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran, karena telah diatur secara khusus dalam regulasi.
“Pemberian hibah partai politik setiap tahun mengikuti ketentuan Permendagri. Anggaran Tahun 2025 sudah berdasarkan hasil Pemilu 2024, dan perhitungannya sama dengan Tahun 2026. Tidak terkena penghematan karena sudah ada rumus baku. Kabupaten OKI sendiri berada pada urutan ke-14 dari 17 kabupaten/kota se-Sumatera Selatan,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumatera Selatan, Fatrianto TH, SH, menilai kebijakan tersebut patut dikritisi secara serius oleh publik.
Menurutnya, meskipun dana hibah partai politik memiliki dasar hukum yang jelas, DPRD tetap memiliki ruang kebijakan untuk bersikap lebih sensitif terhadap kondisi fiskal daerah dan kepentingan demokrasi secara luas.
Baca juga: Iklan HPN RSUD Kayuagung
“Secara aturan memang benar dana hibah partai politik memiliki dasar hukum. Namun yang perlu dipertanyakan adalah sensitivitas kebijakan DPRD terhadap kondisi riil di daerah. Ketika hampir semua sektor mengalami efisiensi, termasuk sektor informasi dan media, sementara hibah partai tetap utuh, maka wajar jika publik mempertanyakan rasa keadilan anggaran,” tegas Fatrianto.
Ia menambahkan, demokrasi tidak hanya ditopang oleh keberadaan partai politik, tetapi juga oleh media yang kuat dan independen sebagai pengawas kekuasaan.
“Jika anggaran media terus dipersempit sementara anggaran partai dipertahankan, maka yang dilemahkan bukan hanya media, tetapi juga fungsi pengawasan publik,” katanya.
Fatrianto juga mengingatkan bahwa DPRD OKI memiliki fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi yang melekat secara konstitusional. Oleh karena itu, penyusunan APBD seharusnya mencerminkan keseimbangan kepentingan publik, bukan sekadar menjaga kepentingan internal politik.
“DPRD itu wakil rakyat, bukan wakil partai semata. Ketika anggaran partai terjaga, namun anggaran media sebagai saluran informasi publik justru dipangkas hingga puluhan persen, maka kesan yang muncul adalah kepentingan politik lebih diutamakan dibanding kepentingan demokrasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, kondisi ini harus menjadi alarm bagi masyarakat sipil dan insan pers untuk terus mengawal kebijakan anggaran daerah secara kritis dan berkelanjutan.
“Kritik bukan perlawanan, tetapi mekanisme sehat dalam demokrasi. Transparansi anggaran bukan ancaman, melainkan kewajiban moral dan politik,” pungkas Fatrianto.


















