Komplotan Pencuri Emas 23 Suku di Ogan Ilir Diringkus

oleh

Palembang, krsumsel.com Aparat kepolisian Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan menangkap komplotan pencuri emas 23 suku yang terdiri dari tiga tersangka.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis di OI, Sabtu (7/2) membenarkan penangkapan komplotan yang terdiri dari tiga orang tersangka tersebut.

Ia menyebutkan, para tersangka melakukan aksinya di Kecamatan Tanjung Raja. Selain itu terdapat pula uang tunai sebesar Rp20 juta.

“Selain ketiga tersangka, polisi juga sedang memeriksa seorang wanita yang diduga menyimpan perhiasan emas curian,”katanya.

Baca juga: Spesifikasi Barang Pengadaan Mebel 40 SMK di NTB Terindikasi Korupsi 

Ia menambahkan, wanita tersebut merupakan orang tua salah seorang tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni emas perhiasan sebanyak 10 suku. Satu suku setara 3,75 gram.

“Kami masih memeriksa para tersangka yang diamankan,”ujar Mukhlis. Ia menambahkan, pihaknya masih mengejar dua tersangka lainnya yang tergabung dalam komplotan tersebut.

“Kami masih mengejar dua tersangka lainnya yang tergabung dalam komplotan ini,”katanya.

Sementara itu, butuh waktu enam hari bagi polisi untuk meringkus para tersangka setelah beraksi pada Minggu (1/2/2026) malam.(net)