Mataram, KRSUMSEL.COM – Kepolisian Resor Kota Mataram menyampaikan, jaksa peneliti telah menyatakan lengkap berkas perkara dugaan penggelapan 12 mobil eks operasional Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di wilayah kerja Nusa Tenggara Barat.
“Berdasarkan hasil penelitian jaksa, berkas perkara penggelapan mobil bekas operasional Bawaslu sudah P-21 (dinyatakan lengkap),”kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra di Mataram, Kamis (15/1).
Tindak lanjut hasil penelitian berkas tersebut, ia memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum atau dalam istilah hukum dikenal dengan tahap dua.
“Soal kapan tahap dua, tunggu tanggal mainnya. Yang jelas, secepatnya kita laksanakan,”ucap dia. Tersangka dalam kasus ini berinisial RI yang merupakan seorang ASN Bawaslu di wilayah NTB.
Baca juga: 2 Dari 4 Pelaku Pengeroyokan FH Diringkus Polisi
Terhadap tersangka, penyidik telah menangguhkan penahanan yang bersangkutan setelah sebelumnya sempat menjalani kurungan penjara di Rutan Polresta Mataram.
Penyidik menetapkan RI sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hukum yang telah memenuhi unsur pidana Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Polresta Mataram menangani kasus ini atas tindak lanjut laporan pihak pemberi sewa mobil asal Bandung. Belasan unit mobil tersebut disewa Bawaslu untuk operasional pelaksanaan Pemilu 2024.
Berdasarkan kontrak dengan Bawaslu, sewa itu berakhir pada Januari 2024. Namun, tersangka RI yang bertanggungjawab dalam pengembalian malah menggadaikan seluruh unit ke sejumlah orang tanpa sepengetahuan pihak pemberi sewa dan Bawaslu.
Sebanyak 12 unit yang digelapkan kini masuk sebagai kelengkapan alat bukti pidana. Terkait keberadaan dari belasan unit tersebut, kepolisian telah melakukan penyitaan dengan sebagian di antaranya sudah dibawa kembali pihak pelapor.(net)

















