Unit Reskrim Polsek Keluang Ringkus Pengedar Narkoba

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Unit Reskrim Polsek Keluang berhasil membongkar jaringan pengedar pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Keluang. Dimana, satu orang pengedar berinisial SY (29) berhasil diringkus dan turut didapat barang bukti sebanyak lima paket sabu seberat 6,30 gram.

SY ditangkap pada, Selasa (6/1) sekira pukul 20:15 Wib saat berada di kebun karet Tebing Amid Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

Kapolsek Keluang AKP Moga Gumilang, S.Trk, S.I.K turut membenarkan penangkapan itu. Ia menjelaskan, jika penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas dari tersangka.

“Usai dapat informasi. Anggota kita dilapangan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan, ” terang Moga kepada awak media, Selasa (13/1).

Sambungnya, tersangka SY pada saat itu sedang sendirian mengendarai sepeda motor tepatnya di kebun karet Tebing Amid Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang.

Kemudian, saat tersangka diberhentikan petugas. Dirinya berusaha melarikan diri dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kendaraan yang digunakan di temukan botol permen merk HAPPYDENT yang mana di box depan sebelah kiri sepeda motor berisikan narkotika berjenis sabu.

“Tersangka juga sudah mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Keluang, ” sebutnya.

Moga menegaskan komitmennya, untuk terus memberantas peredaran narkoba. Serta mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi. Apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.

“Jadi tersangka SY (29) kita kenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini tersangka sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba untuk proses selanjutnya,” pungkasnya.(AS)