Bengkulu, KRsumsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengadakan apel gabungan guna menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang melanggar aturan di sepanjang kawasan Pasar Panorama.
Penertiban tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), anggota kepolisian, PLN dan pihak terkait lainnya.
“Kami melakukan penertiban, dan peringatan kepada para pedagang kaki lima dan yang memiliki bangunan di bahu jalan agar dapat membongkar sendiri bangunannya,”kata Kepala Satpol-PP Kota Bengkulu Sahat Marilutua Situmorang di Pasar Panorama Kota Bengkulu, Selasa (13/1).
Ia menyebut, penertiban terhadap PKL dan pemilik bangunan tersebut akan dilakukan hingga beberapa hari ke depan guna memastikan tidak ada lagi oknum pedagang yang melanggar aturan.
Untuk itu, pemerintah memberikan batas waktu selama satu minggu ke depan agar pemilik bangunan dapat membongkar sendiri bangunannya yang melanggar aturan.
Baca juga: Aizzudin, Petinggi PBNU Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji
“Kami memberikan waktu kepada para pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya yang melanggar aturan. Kalau ini tidak tertib maka kita akan terus melakukan apel pagi di kawasan Pasar Panorama hingga bangunan liar dan PKL tidak ada lagi,”sebut dia.
Sahat menerangkan, penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan karena berjualan di bahu dan trotoar jalan.
Untuk itu, Satpol-PP dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin) Kota Bengkulu dan pihak terkait akan terus melakukan penertiban di kawasan Pasar Panorama guna memastikan tidak ada lagi pedagang yang berjualan di bahu dan trotoar jalan.
Selain itu, para PKL yang berjualan di bahu jalan diminta untuk berjualan di dalam pasar karena Disperdagrin Kota Bengkulu telah menyediakan 35 kios kosong dan 150 unit auning yang siap untuk segera ditempati oleh para pedagang.(net)


















