Lulus PPPK Paruh Waktu, 3 Kades di OI Tetap Pilih Jabatan Kepala Desa 

oleh

Indralaya, Krsumsel.com – Usai dinyatakan lulus sebagai PPPK Paruh Waktu, Tiga Kepala Desa atau Kades di Kabupaten Ogan Ilir akhirnya menentukan pilihan.

Menurut Kepala Dinas PMD Ogan Ilir, Ariyadi pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap tiga Kades tersebut, yaitu Kades Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kades Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, dan Kades Seri Dalam, Kecamatan Tanjung Raja.

Setelah sempat berfikir-fikir untuk memilih jabatan yang mana yang akan dipilih, akhirnya setelah rapat dengan pihak DPMD dan Dinas terkaitnya, ketiganya menentukan pilihannya.

“Hasil rapat kemarin, ketiga Kades itu tetap memilih jabatan Kades. Ya artinya, jabatan PPPK Paruh waktu sudah dilepas atau sudah mengundurkan diri,” tegas Ariyadi pada wartawan, Selasa (13/1).

Sebelumnya Dinas PMD Ogan Ilir tertanggal 05 Januari 2026 mengeluarkan surat edaran dengan Nomor: 140/04 IIV/DPMD/2026, tentang PPPK Penuh Waktu Dan PPPK Paruh Waktu dilarang rangkap jabatan, menjabat Kepala Desa, perangkat Desa atau BPD.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Ogan Ilir Nomor 684 Tahun 2025 tanggal 07 Agustus 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dilarang Rangkap Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

Baca juga: Penumpang di Perairan Onrust Dievakuasi karena Mesin Kapal Mati 

Dan Surat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor 800/1422/BKPSDM.IV/2025 Tanggal 30 Desember 2025 Hal: Penyampaian PPPK dilarang Rangkap Jabatan. Untuk itu disampaikan bahwa:

a. PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu dilarang rangkap jabatan menjabat Kepala Desa, Perangkat Desa atau BPD.

PPPK Paruh Waktu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu,

pada diktum PERTAMA Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian Kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi Pemerintah.

b. Surat Edaran Bupati Ogan Ilir Nomor 684 Tahun 2025 2025 tanggal 07 Agustus 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dilarang Rangkap Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berlaku sama untuk PPPK Paruh Waktu karena PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Surat edaran ini ditandatangani langsung Kepala DPMD Ogan Ilir.(rul)