Bandarlampung, Krsumsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.
“Ketiga tersangka masing-masing berinisial AA selaku Sekretaris sekaligus Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022, IF selaku Bendahara Pengeluaran OPD, serta F selaku Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan pada sekretariat setempat,”kata Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya di Bandarlampung, Selasa (13/1).
Ia mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan. Di mana modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni pengelolaan anggaran dengan mencantumkan sejumlah kegiatan yang diduga fiktif.
“Sehingga kegiatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan,”kata dia.
Baca juga: Lulus PPPK Paruh Waktu, 3 Kades di OI Tetap Pilih Jabatan Kepala Desa
Ia mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.982.675.686.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 20 huruf c KUHP,”kata dia.
Selain itu lanjut dia, penyidik juga menerapkan sangkaan subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami menegaskan proses penyidikan akan terus dilanjutkan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut,”kata dia.(net)

















