Seorang Pria di Makassar Sebarkan Video Syur Mantan Kekasih

oleh

Mataram, Krsumsel.com – Seorang pria berinisial JH (37) asal Lombok Timur Nusa Tenggara Barat menjadi tersangka terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan video syur mantan pacarnya di media sosial.

Kepala Unit I Subdit V Ditreskrimsus Polda NTB AKP Regi Halili di Mataram, Senin (12/1) mengungkapkan, perbuatan JH dari hasil gelar perkara diduga telah memenuhi unsur pidana pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: 7 Cara Aman Naik Motor Listrik Hadapi Musim Penghujan

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar,”katanya. Regi menjelaskan, motif tersangka menyebarkan video syur mantan pacarnya karena sakit hati.

Tersangka tidak terima saat korban memilih untuk mengakhiri hubungan asmaranya. “Pacarnya ingin putus, tetapi pelaku tidak terima. Sakit hati, pelaku ini kemudian sebarkan video yang bermuatan asusila pacarnya ke media sosial,”ucap dia.

Video syur korban didapatkan tersangka saat masih menjalin hubungan asmara pada medio Mei 2024. Tersangka saat itu melakukan “video call” dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.

“Saat ‘video call’ itu, tersangka diam-diam merekam layar, saat itu korban sedang tanpa busana,”ujarnya. Karena merasa tertekan dengan video syurnya disebarluaskan di media sosial, korban akhirnya melapor ke Polda NTB.

“Tindak lanjut laporan, kami mulai melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka di rumahnya wilayah Lombok Timur,”katanya.

Dengan dukungan personel dari Polres Lombok Timur, tersangka JH berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. “Handphone yang digunakan untuk menyebarkan video syur korban juga sudah kami sita dan jadikan barang bukti,”ujar Regi.

Dari hasil penyidikan, ia mengungkapkan tersangka telah mengakui perbuatannya.

Atas adanya kasus ini, Regi mengimbau masyarakat untuk tidak serta merta melakukan tindakan asusila kepada seseorang, mengingat sudah ada aturan hukum yang melarang hal tersebut.(net)