Indralaya, krsumsel.com – Kasus Mafia tanah di Kabupaten Ogan Ilir yang menjerat oknum anggota DPRD aktif, di prediksi Kejaksaan Negeri atau Kejari Ogan Ilir diprediksi akan membidik tersangka baru.
Pasalnya, kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan Tanah Negara di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir ini merugikan negera Rp 10,5 Miliar.
Dari kerugian negera tersebut, para pihak yang telah melakukan penitipan uang ke RPL Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dengan total pengembalian sebesar Rp. 742 juta.
Tentuannya uang penitipan ini masih jauh dari kerugian negera atau baru dikembalikan lebih kurang 5 persen.
“Sampai dengan saat ini penyidik telah memeriksa saksi-saksi secara intensif sebanyak 63 orang,” ungkap Kajari Ogan Ilir, H Musa, SH., MH, Senin (12/1).
Disinggung apakah akan ada tersangka baru dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan Tanah Negara ini?
“Kita lihat nanti, yang pasti tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini,” tegasnya didampingi Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir.
Hingga saat ini, Kejari Ogan Ilir sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, satu mantan Kepala Desa Kayuara Baru, Muara Enim, dan mantan Kepala Desa Pulau Kabal.
Sebelumnya, Oknum Anggota DPRD yang ditetapkan tersangka dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan Tanah Negara ternyata menerima fee Rp 1,4 Miliar.
Dari Rp 1,4 Miliar tersebut baru dikembalikan Oknum Anggota DPRD tersebut sebesar Rp 600 juta.
“Uang yang diterima tersangka YS dari fee penjualan tanah negara dan penerbitan SPH ini sebesar Rp 1,4 miliar, dan baru dikembalikannya Rp 600 juta,” ujar Kajari.
Oknum anggota DPRD Ogan Ilir, YS resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Ogan Ilir, Rabu 7 Januari 2025 petang.
Baca juga: 166 Sekolah Rakyat 34 Provinsi Diresmikan Presiden di Banjarbaru
Dalam kasus ini, YS masih menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Modus operandi yang dilakukan YS selaku Kepala Desa Pulau Kabal Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2008-2022 telah menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH).
“Ini atas tanah yang termasuk Kawasan Hutan di Wilayah Perbatasan Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Ogan Ilir,” katanya.
Atas SPH yang diterbitkan tersebut kata Kajari, tersangka YS juga membantu menjualkan kepada beberapa pihak.
“Atas transaksi tersebut tersangka YS mendapatkan Fee, sehingga atas perbuatannya tersebut mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 10,5 Miliar,” jelasnya.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Ini tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun.(rul)














