PALEMBANG, KRsumsel.com — Lantaran ulahnya melakukan tindakan pidana kekerasan seksual membuat DN (25), harus berurusan dengan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Palemhang, kemarin.
Ini setelah DN diserahkan keluarga korban ke Polrestabes Palembang. Dengan wajah babak belur DN pun hanya bisa diam dan mengakui perbuatannya salah dihadapan petugas SPKT Polrestabes Palembang.
Seperti laporan korban yakni DW (23), kepada petugas korban menirukan peristiwa tersebut terakhir dialaminya pada Minggu (28/12/2025), sekitar pukul 00.51, di kontrakannya terletak di Jalan Tegal Binangun Kecamatan Plaju, Palembang.
Berawal, saat korban baru saja pulang berkerja, lalu mandi dan melihat ada tangan pelaku sambil memegang HP merekam korban sedang berada di dalam kamar mandi.
” Pelaku ini mantan pacar saya pak datang ke kontrakan,” kata DW kepada petugas.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Pekerja Perempuan di Makassar Dikawal Kementerian
Lalu, panik ada pelaku, lalu korban keluar dari kamar mandi dan langsung menghubungi adiknya. Ketika adik korban datang kemudian mengecek kamar mandi ternyata pelaku sudah kabur. ” Saat itu saya langsung menghubungi adik saya pak. Ketika dicek di kamar mandi pelaku sudah kamu, “ungkapnya.
Kemudian, pada Minggu (4/1/2025), pelaku berulah kembali mendatangi rumah kontrakan korban. Namun aksinya kali ini dipergoki warga sekitar. Alhasil pelaku pun langsung diamankan warga dan anggota Polsek plaju dan serahkan ke Polrestabes Palembang.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Ammar membenarkan adanya serahan pelaku dalam tindak kekerasan seksual atas nama DN, ” serahan pelaku sudah kita terima dan sudah kita serahkan ke Unit PPA Polrestabaes Palembang bersama barang bukti rekaman video syur dan rekaman pelaku ngintip, 1 hp milik pelaku ” bebernya.
Ditambahkan Ammar, pelaku salam terancam pasal kekerasan seksual UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual sebgaiman dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 dan atau 14 ayat 2 huruf A.(Kiki)














