Indralaya, KRsumsel.com – Setelah dua tahun melakukan penyelidikan, Kejari Ogan Ilir menetapkan tersangka perkara dugaan mafia tanah di wilayah Kecamatan Indralaya Utara.
Ada dua tersangka yang ditetapkan pada perkara ini, tersangka pertama yakni Lukman, mantan Kepala Desa Kayu Ara Batu, Kecamatan Muara Belida, Muara Enim.
Penetapan tersangka pertama tersebut dilakukan pada akhir Juli 2025 lalu, terbaru, tersangka dugaan mafia tanah yang ditetapkan Kejari Ogan Ilir adalah Yansori, mantan Kepala Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara, Yansori kini menjabat anggota DPRD Ogan Ilir.
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir H. Musa menerangkan, saat menjabat kepala desa, Yansori pernah menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah yang termasuk kawasan hutan di wilayah perbatasan Kabupaten Muara Enim dan Ogan Ilir.
Atas SPH yang diterbitkan tersebut, tersangka Yansori juga membantu menjualkan tanah kepada beberapa pihak.
Baca juga: Yaqut Cholil, Mantan Menteri Agama jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
“Dari penjualan tanah, tersangka mendapatkan fee sebesar Rp 1,4 miliar. Adapun kerugian negara yang dialami sebesar Rp 10,5 miliar,” ungkap Musa kepada wartawan, kemarin.
Berdasarkan penelusuran Kejari Ogan Ilir, total lahan negara yang diserobot dan dijual ke pihak-pihak tertentu seluas 1.400 hektar, dan Yansori mendapat fee Rp 1 juta per hektar.
Dari total fee Rp 1,4 miliar, tersangka baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 600 juta.
Bersama sejumlah saksi mata, hingga kini baru Rp 742 juta kerugian negara yang dititipkan melalui Kejari Ogan Ilir.
“Jadi, tersangka ini diduga telah menyerobot tanah negara,” jelas Musa.
Yansori mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Ogan Ilir dari Partai Gerindra, maju lewat Dapil 1 Ogan Ilir yakni Kecamatan Indralaya, Indralaya Utara dan Indralaya Selatan, Yansori memperoleh 3.890 suara.
Pada 18 September 2024, Yansori bersama 39 anggota DPRD Ogan Ilir lainnya resmi dilantik.
Desas-desus keterlibatan Yansori sebagai orang yang terlibat perkara mafia tanah, sebenarnya sudah berhembus saat dia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, setelah resmi duduk di kursi DPRD, isu keterlibatan Yansori semakin berhembus kencang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Kemudian Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 dua puluh tahun penjara.
“Selama penyidik Kejari melengkapi berkas untuk persidangan, tersangka ditahan di Lapas Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan,” jelas Kajari.(rul)














