Bengkulu, Krsumsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Provinsi Bengkulu kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu dan trotoar jalan yang berada di sekitar Pasar Minggu dan Pasar Tradisional Modern (PTM).
Penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan karena berjualan di bahu dan trotoar jalan.
“Mereka menyampaikan tidak ada lahan (jualan di dalam pasar), maka kita siapkan tapi jangan lagi berjualan di tempat yang tidak seharusnya. Pemerintah telah menyiapkan lokasi jualan di dalam pasar sesuai dengan jumlah pedagang,”kata Pelaksana harian (Plh) Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin) Kota Bengkulu Alex Periansyah di Bengkulu, Rabu (7/1).
Ia menyebut, Disperdagrin bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu dan pihak terkait akan terus melakukan penertiban di kawasan Pasar Minggu dan PTM guna memastikan tidak ada lagi pedagang yang berjualan di bahu dan trotoar jalan.
Baca juga; Penyelewengan Pupuk Subsidi di Lampung Diungkap Polisi
Dirinya meminta agar para pedagang yang berjualan di luar kawasan Pasar Minggu dan PTM diminta untuk mengisi lapak gratis yang disediakan.
Untuk lokasi lapak gratis di Pasar Minggu dapat menampung pedagang basah seperti pedagang ikan, dan lainnya sebanyak 30 orang, dan untuk di pelataran PTM dapat menampung pedagang mencapai 150 orang.
Di sisi lain, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menerangkan pemerintah terus melakukan revitalisasi atau penataan ulang terhadap dua pasar di wilayah tersebut yaitu pasar Panorama dan Pasar Minggu.
Penertiban tersebut dilakukan karena lokasi yang digunakan para pedagang tersebut yaitu jalan raya yang merupakan fasilitas publik untuk transportasi, bukan lapak jualan.
Untuk itu, penertiban para pedagang dan penataan ulang pasar harus dilakukan guna mengurai kemacetan, menciptakan arus lalu lintas yang lancar, dan menghilangkan kesan semrawut di pusat kota.
Lanjut Dedy, setelah penataan para pedagang di Pasar Minggu selesai, maka selanjutnya pemerintah kota akan melakukan revitalisasi para pedagang di Pasar Panorama.
Selain itu, Pemkot Bengkulu juga mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk berbelanja di dalam Pasar Minggu dan Pasar Tradisional Modern (PTM).
Hal tersebut dilakukan agar pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang bahu dan trotoar jalan KZ. Abidin, depan Mega Mall agar mau direlokasi di dalam kawasan pasar untuk berjualan.(net)


















