Indralaya, KRsumsel.com – Anggota DPRD Ogan Ilir Y ditetapkan tersangka perkara dugaan mafia tanah, Y sebelumnya diundang sebagai saksi dan diundang ke Kejari Ogan Ilir.
Kedatangan Y bersama sejumlah jaksa itu, persis setelah menghadiri Rapat Paripurna HUT ke-22 Kabupaten Ogan Ilir.
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana membenarkan penetapan tersangka terhadap Y.
“Iya, benar. Nanti dirilis Bapak Kajari Ogan Ilir,” kata Pandu kepada wartawan, Rabu (7/1) petang.
Yansori selanjutnya dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Tampak terlihat Yansori mengenakan rompi tahanan dan masih memakai pakaian seragam saat menghadiri paripurna HUT OI ke 22.(rul)














