Korupsi DD, Oknum Kades Banyuasin Diamankan 

oleh

BANYUASIN,KRSumsel.com – Polres Banyuasin telah menetapkan tersangka tindak pidana korupsi dana desa di Kecamatan Air Salek.”Kasus penyalahgunaan dana desa di kecamatan Air Saleh,’kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ilham. Selesa (07/01/2026).

Kasus penyalahgunaan dana desa itu sendiri kata Ilham telah ada tersangka yang ditetapkan oleh Polres Banyuasin.”Telah ditetapkan tersangka,”bebernya tanpa menyebutkan desa mana.

Selanjutnya akan dilakukan proses pemberkasan perkara dan juga berkoordinasi dengan kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin.”Nanti ada tahap dua, pengiriman tersangka dan barang bukti,”jelasnya.

Baca juga: Diduga Korsleting Listrik, 1 Unit Rumah di OKI Hangus Terbakar

Atas perbuatan oknum kepala desa itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta. Diakui Ilham, kalau pihaknya memiliki anggaran untuk masalah tindak pidana korupsi untuk satu kasus.

Tapi nantinya dalam pelaksanaan, pihaknya tetap membuka informasi seluas luasnya. Kemudian informasi itu akan ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

”Apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak,”ucapnya.

Jadi dalam jangka satu tahun tersebut, pihaknya menangani dua atau dua kasus tindak pidana korupsi.

Inspektur Kabupaten Banyuasin, Alamsyah membenarkan adanya kasus tindak pidana korupsi dana desa di kecamatan Air Saleh Banyuasin.”Iya Desa Sri Mulyo,”katanya.

Kasi Pidsus Kabupaten Banyuasin Giovani juga mengatakan kalau memang benar dari Polres Banyuasin telah berkoordinasi terkait kasus tersebut.”Masih koordinasi,”ujarnya. Untuk tahap II sendiri belum dilakukan oleh Polres Banyuasin.

Berdasarkan informasi, SY kades Sri Mulyo telah diganti PJ oleh pihak kecamatan Air Salek. Namun ketika dikonfirmasi dengan Camat Air Salek, belum direspon oleh yang bersangkutan.(Yan)