Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Terdakwa Rozi Yanto Ajukan Pledoi

oleh

Kayuagung, Krsumsel.com – Pengadilan Negeri Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menggelar sidang kasus penculikan, pemerkosaan hingga pembunuhan terdakwa Rozi Yanto(19) dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi), Rabu (07/01/26).

Pada sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu, Rozi Yanto dituntut pidana Hukuman Mati karena Rozi terbukti melakukan penculikan, pemerkosaan serta pembunuhan terhadap korban R(6).

Pembacaan pledoi disampaikan langsung oleh penasehat hukum terdakwa, Novi Yanto.

Dalam pembacaan pledoi, Novi mengungkapkan ada beberapa hal yang meringankan untuk dipertimbangkan Hakim.

Baca juga: Pemkab Muba Dukung Penuh Pengajian Menyongsong 1 Abad NU

“Kami sepakat dengan pasal 81 ayat 5 Undang-undang perlindungan anak tapi kami tidak sepakat dengan tuntutan pidana hukuman mati, alasannya terdakwa sudah kooperatif dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum pidana,” jelas Novi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Rezi Rivaldo, tetap pada tuntutannya yaitu pidana hukuman mati.

“Saya tetap optimis dengan tuntutan pidana hukuman mati. Bukti dan keterangan sudah cukup,” ujar Rivaldo kepada wartawan usai sidang.

Terpisah, Ibu korban Melisa meminta keadilan seadil-adilnya.

“Terdakwa pantas mendapat hukuman mati,” ujarnya kepada wartawan sambil menangis.(Elisa)