KRSUMSEL.COM, Muba – Polsek Babat Toman berhasil mengungkap dan menetapkan tersangka dalam peristiwa kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) yang terjadi di wilayah Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.
Dimana peristiwa kebakaran ini terjadi pada, Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 22:30 WIB. Tepatnya berada di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba. Sementara sang pemilik berinisial AW (45).
Dari hasil penyelidikan Polsek Babat Toman, saat itu. Tersangka sedang melakukan aktivitas penyulingan minyak mentah. Api diduga berasal dari bara pengapian di bawah tungku penyulingan, yang kemudian merambat dan membakar beberapa tedmon berisi minyak mentah, 1 unit mobil Kijang pick up. Serta 1 unit sepeda motor Honda Verza Nopol BG 2576 AAR milik tersangka yang terparkir di sekitar lokasi.
Api sendiri berhasil dipadamkan sekitar 1 jam kemudian dengan bantuan masyarakat sekitar. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian materiil cukup besar. Beberapa barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Verza dalam kondisi terbakar, 1 unit mobil Kijang pick up dalam kondisi terbakar, 2 buah kerangka tedmon bekas terbakar, 1 buah tungku/tanki penyulingan dari besi berkapasitas ± 40 drum, 2 buah drum besi bekas terbakar, 2 lembar seng bekas terbakar, 1 unit mesin sedot bekas terbakar, 1 buah selang ± 2 meter bekas terbakar, 1 buah jerigen berisi cairan hitam yang diduga minyak mentah.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, di hari Minggu (4/1) sekitar pukul 18:15 WIB. Akhirnya tersangka AW (45) warga Dusun VI, Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Babat Toman dan Tim Resmob Srigala Unit Pidum Sat Reskrim Polres Muba di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau, Kelurahan Mangun Jaya.
“Saat kami amankan. Tersangka berada di dalam mobil dalam perjalanan dari arah Sanga Desa menuju Sekayu dan tidak melakukan perlawanan, ” demikian dikatakan Kapolsek Babat Toman AKP Dedy Kurniawan, S.H. dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (6/1).
Sambungnya, setelah dilakukan gelar perkara. AW kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kini tersangka beserta barang bukti telah telah dilimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba. Guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 188 KUHPidana, ” tutupnya.(AS)

















