Polsek Lais Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Areal Kebun Sawit

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda di areal kebun kelapa sawit Dusun IV, Desa Teluk Kijing II, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil diungkap Polsek Lais. Pelaku berinisial NDA (28) warga Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Kapolsek Lais AKP Syawaluddin membenarkan keberhasil dalam pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, tersangka menyerahkan diri pada, Jumat (2/1) sekitar pukul 06:00 WIB setelah mengetahui dirinya dicari aparat kepolisian.

“Pelaku sudah kami amankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Lais. Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembacokan terhadap korban hingga meninggal dunia,” ujar Syawaluddin kepada awak media, Sabtu (3/1).

Ia menerangkan bahwa korban bernama Frima Mandala Putra bin Rowani (22) warga Dusun I Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di kebun sawit milik orang tuanya pada, Kamis (1/1) pagi.

“Dari hasil pemeriksaan sementara. Peristiwa berdarah itu dipicu persoalan sepele. Pelaku diketahui tertangkap tangan oleh korban saat sedang mencuri buah durian milik korban, ” bebernya.

Sambungnya, lalu kemudian terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. Pelaku mengaku tersinggung dan merasa tertantang oleh ucapan korban. Sehingga nekat melakukan pembacokan menggunakan sebilah parang.

“Akibat kejadian ini. Korban mengalami sejumlah luka bacok serius di bagian kepala, wajah dan leher. Hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian, ” paparnya.

Ditegaskan Syawaluddin, jika pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban, pakaian pelaku, sepasang sepatu bot dan satu bilah parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

“Kini tersangka telah kami tetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan terus berlanjut. Berkas perkara akan segera kami lengkapi untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan, ” pungkasnya.(AS)