Pangkalpinang, krsumsel.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan tidak ada tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di tambang timah ilegal di Pulau Bangka, guna mendukung Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menertibkan tambang ilegal di daerah ini.
“Kita bersama Satgas PKH telah turun dan tidak menemukan TKA yang bekerja di tambang-tambang timah ilegal ini,”kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi di Pangkalpinang, Jumat (2/1).
Ia mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang bersama Satgas PKH dan PT Timah Tbk, Kementerian ESDM dan instansi terkait lainnya selama 2025 telah melakukan turun ke tambang-tambang timah ilegal di Pulau Bangka dan tidak ditemukan adanya keberadaan TKA di tambang tersebut.
Baca juga: Mulai 2026, Pemprov Bali Cek Tabungan dan Aktivitas Calon Wisman
“Dalam pengawasan ini, kita hanya fokus keberadaan orang asing dan dapat dipastikan tidak ada TKA yang bekerja di tambang-tambang ilegal ini,”katanya.
Ia menyatakan, TKA ini yang bekerja di sektor pertambangan ini tersebar di kapal isap pertambangan (KIP) legal mitra PT Timah Tbk dan mereka bekerja sesuai aturan berlaku.
“TKA yang bekerja di KIP ini sudah sesuai dengan data, baik jumlah orangnya, dokumen dan izin tinggalnya,”ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan jumlah penerbitan izin tinggal sampai dengan 30 Desember 2025, Kantor Imigrasi telah diterbitkan sejumlah 238 dokumen, menurun sebanyak 86,91% dibandingkan pada 2024 yang telah menerbitkan 1580 dokumen.
“Penurunan penerbitan izin tinggal bagi orang asing ini, karena penerbitan izin tinggal terbatas (ITAS) perairan atau Dahsuskim (kemudahan khusus keimigrasian) sudah dialihkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi baik itu permohonan baru maupun perpanjangan,”katanya.(net)


















