Sorong, Krsumsel.com – Polda Papua Barat Daya (PBD) melarang aktivitas pesta kembang api pada malam pergantian tahun sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri dalam rangka wujud empati dan penghormatan kepada masyarakat yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo di Sorong, Rabu (31/12) menjelaskan, tidak akan ada pesta kembang api dalam rangka pergantian malam tahun baru di wilayah Papua Barat Daya.
“Seluruh jajaran kepolisian diminta untuk mematuhi instruksi tersebut tanpa pengecualian untuk memastikan instruksi itu berjalan maksimal,”jelasnya.
Menurut Kapolda, larangan pesta kembang api pada malam pergantian tahun ini dilakukan sebagai bentuk empati dan penghormatan kepada masyarakat yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatera Barat.
“Duka yang dialami saudara-saudara kita di Aceh dan Sumatera menjadi perhatian,”katanya. Kapolda menekankan, kepolisian ingin menumbuhkan rasa solidaritas dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, kegiatan yang bersifat perayaan meriah seperti pesta kembang api diminta untuk ditiadakan.
Baca juga: Sekda dan Asisten I Raja Ampat Terlibat Kasus Pelecehan
Ia juga mengimbau masyarakat Papua Barat Daya agar menyambut pergantian tahun dengan cara yang sederhana, tertib, dan penuh makna.
Masyarakat diajak untuk mengisi malam tahun baru dengan doa bersama serta refleksi diri.
Polda Papua Barat Daya bersama seluruh jajaran tetap melaksanakan pengamanan malam tahun baru guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif, meskipun tanpa adanya pesta kembang api.
Dia berharap, masyarakat dapat memahami dan mendukung langkah ini sebagai wujud empati nasional serta komitmen bersama dalam menjaga persatuan dan ketertiban di Papua Barat Daya.
Berkaitan dengan itu, pihaknya juga telah mengoordinasikan dengan pemerintah daerah untuk bersama memastikan jalannya momentum pergantian tahun tanpa dibarengi dengan pesta kembang api.(net)


















