PALEMBANG, KRSumsel.com -Polrestabes Palembang memastikan di tahun ini tidak ada personel yang mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal ini dikatakan oleh Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan didampingi para PJU (Pejabat Utama) saat menggelar rilis akhir tahun di Mapolrestabes Palembang, Rabu (31/12/2025), siang.
“Alhamdulilah di tahun ini tidak ada personel yang mendapatkan PTDH, dimana personel mematuhi ketentuan yang ada,”tegasnya.
Namun bila ditemukan adanya personel melakukan pelanggaran ataupun terlibat dengan namanya narkoba akan dilakukan tindakan tegas.
“Kita memastikan bahwa bila adanya personel melakukan pelanggaran maupun terlibat dengan nama narkoba akan dilakukan tindakan tegas hingga dilakukan PTDH,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kasi Propam Polrestabes Palembang mengatakan, bahwa di tahun ini jumlah pelanggaran menurun dibandingkan 2024 lalu.
“Kita mencatat sepanjang 2025 ini angka pelanggaran yang dilakukan personel kita mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu,” katahya.
Dimana di tahun ini ada 25 kasus pelanggaran dengan rincian 14 kasus Disiplin dan 11 kasus mengenai kode etik personel.
Untuk di 2024 lalu angka pelanggaran mencapai 33 kasus dengan rincian 28 kasus disiplin dan 7 kasus kode etik yang dilakukan personel.
“Alhamdulillah angka pelanggaran menurun, dimana saat ini sudah banyak personel yang menaati peraturan yang ada,” katanya.
Diharapkan di tahun depan tepatnya 2026 angka pelanggaran terus menurun hingga mampu memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat hingga berdampak memberikan pelayanan yang optimal. (kiki)














