Selain Kades Sentul, Kepala Desa Seri Dalam Juga Dilantik P3K Paruh Waktu

oleh

Indralaya,KRsumsel.com – Setelah Kepala Desa Sentul kecamatan Tanjung Batu diresmikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Ogan Ilir beberapa waktu lalu ternyata masih ada Kepala Desa yang ikut diresmikan.

Kepala Desa tersebut adalah kepala Desa Seri Dalam di Kecamatan Tanjung Raja bernama Sary Puspita, Padahal soal rangkap jabatan ini sebelumnya sudah diingatkan oleh Pemkab Ogan Ilir.

Ia termasuk 2.249 honorer di lingkungan Pemkab Ogan Ilir diresmikan sebagai PPPK Paruh Waktu pada Selasa (23/12/2025) lalu.

Saat konfirmasi, lulusan D3 Keperawatan yang bertugas sebagai tenaga kesehatan di Puskesmas Tanjung Raja itu tak merespon.

Nomor telepon nya aktif, namun ia tak merespon chat maupun panggilan wartawan.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Ilir, drg. Suryadi Muchzal membenarkan bahwa Sary merupakan tenaga kesehatan Puskesmas Tanjung Raja yang diresmikan sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Iya, benar,” kata Suryadi melalui pesan WhatsApp, Minggu (28/12).

Baca juga:Gempa 4,6 Magnitudo Hantam Kabupaten Agam 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir juga membenarkan bahwa Sary diresmikan sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Yang bersangkutan ini masuk (PPPK Paruh Waktu) karena sebelumnya honorer di bidang kesehatan. Lalu ikut tes PPPK dan karena tidak lulus, maka jadi PPPK Paruh Waktu,” terang Kepala BKPSDM Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Effendi dihubungi terpisah.

Wilson menerangkan bahwa Surat Keputusan (SK) terkait peresmian Sary sebagai PPPK Paruh Waktu akan diserahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaunginya, dalam hal ini Dinkes Kabupaten Ogan Ilir.

“Nanti yang bersangkutan harus pilih mau tetap jadi kades atau jadi PPPK Paruh Waktu. Perjanjiannya itu sama Dinkes, sama OPD masing-masing,” terang Wilson.

Sebelumnya, Pemkab Ogan Ilir telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 684 Tahun 2025, SE tersebut berisi PPPK dilarang merangkap jabatan di lingkungan Pemkab Ogan Ilir.

Dasar dari SE tersebut diantaranya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang pengelolaan konflik kepentingan.

Kemudian Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.3.5/1751/BPD tanggal 30 April 2025 hal petunjuk kepala desa dan perangkat desa diterima PPPK.

“Jadi aturannya kan sudah jelas. Nanti kami koordinasi juga dengan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa),” jelas Wilson.(rul)