Mukomuko, KRsumsel.com – Praktisi hukum Muslim Chaniago meminta penertiban perambahan kawasan hutan di Kabupaten Mukomuko Bengkulu yang dilakukan Pemerintah Pusat melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dilaksanakan secara transparan agar tidak menimbulkan berbagai dugaan.
“Kami meminta Satgas PKH dalam melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran dilaksanakan secara transparan dan terbuka, dengan akuntabilitas publik yang jelas,”kata Direktur Kantor Hukum M CH and Partners Bengkulu Muslim Chaniago di Mukomuko, Jumat (26/12).
Ia menilai, seluruh kegiatan Satgas PKH dan penegakan hukum kehutanan harus terkonfirmasi dengan baik kepada publik. Hal itu penting agar tidak muncul anggapan adanya indikasi tertentu akibat minimnya transparansi.
Menurut dia, dalam melaksanakan tugas penertiban dan penegakan hukum, Satgas PKH bersama penegak hukum kehutanan harus mengedepankan prinsip keterbukaan.
Baca juga: Peringati 21 Tahun Tsunami di Aceh dengan Berdoa Bersama
Selain itu, dalam menindak perambah kawasan hutan negara di Kabupaten Mukomuko, aparat penegak hukum diminta melakukan investigasi terlebih dahulu guna memastikan siapa pelaku dan aktor di balik perambahan tersebut.
“Para pelaku dan aktor perambahan kawasan hutan negara harus diselidiki dan diusut. Secara hukum, mereka melanggar ketentuan karena melakukan pembukaan kawasan hutan,”katanya.
Ia mengatakan, pembukaan kawasan hutan secara ilegal merupakan perbuatan melawan hukum dan termasuk tindak pidana yang harus diusut hingga ke pengadilan.
Menurut dia, penegakan hukum terhadap pembukaan kawasan hutan secara ilegal harus dilakukan secara tegas tanpa memberikan toleransi kepada para pelaku perambahan.
Penindakan lanjutnya, harus dilakukan secara serius dengan prinsip penertiban berjenjang, dimulai dari pelaku-pelaku besar agar ditindak tegas, sehingga pelaku kecil dapat tertib dengan sendirinya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mukomuko Aprin Sihaloho mengatakan pihaknya merupakan bagian dari Satgas PKH. Oleh karena itu, seluruh informasi terkait kegiatan satgas disampaikan oleh pihak kejaksaan selaku ketua Satgas.(net)


















