Jelang Libur Nataru 2026, Pemkot Bengkulu Tertibkan Juru Parkir Nakal

oleh

Bengkulu, KRsumsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menertibkan juru parkir yang menarik retribusi di luar ketentuan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 guna mencegah praktik pungutan liar serta melindungi pengunjung dan wisatawan.

Penertiban tersebut dilakukan melalui pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) bagi juru parkir yang terbukti melanggar tarif resmi parkir sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

“Langkah ini diambil menyusul adanya laporan terkait oknum juru parkir yang kerap menaikkan tarif secara sepihak pada momen Natal dan Tahun Baru,”kata Kepala Subbidang Pendataan dan Penilaian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Indra Gunawan di Kota Bengkulu, Rabu (24/12).

Ia mengatakan, kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Bapenda Kota Bengkulu Nomor 900.1.13.1/135/BAPENDA/2025 yang mewajibkan seluruh juru parkir mematuhi tarif resmi.

Surat edaran tersebut kata dia, diterbitkan sebagai upaya pemerintah kota untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta wisatawan dari luar daerah yang berkunjung ke Kota Bengkulu selama masa libur panjang.

Baca juga: Pemkot Bukittinggi Dirikan Simbol Penanda Satu Abad Jam Gadang 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp3.000 untuk kendaraan roda tiga dan roda empat, Rp10.000 untuk kendaraan roda enam, serta Rp20.000 untuk kendaraan jenis truk fuso atau tronton.

Indra mengatakan juru parkir yang menarik retribusi di atas ketentuan tersebut akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Apabila ditemukan pelanggaran, Surat Perintah Tugas juru parkir yang bersangkutan akan langsung dicabut dan segera diterbitkan SPT untuk juru parkir yang baru,”ujarnya.

Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat dan wisatawan agar membayar parkir sesuai tarif resmi serta tidak ragu menolak apabila diminta membayar lebih.

Jika menemukan oknum juru parkir yang memaksa menarik retribusi melebihi ketentuan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang, baik kepolisian, Bapenda, maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu.(net)