Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp331 Juta di Jayapura Dimusnahkan

oleh

Jayapura, krsumsel.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jayapura memusnahkan Barang Milik Negara (BMMN) yaitu rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ini merupakan hasil penindakan sepanjang 2025 dengan nilai mencapai Rp331,38 juta.

Kepala Bea Cukai Jayapura Fungki Awaludin di Jayapura, Kamis (18/12) mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di wilayah Provinsi Papua.

“Sepanjang 2025 kami telah melakukan 19 penindakan rokok ilegal dan delapan penindakan MMEA ilegal dengan total barang yang dimusnahkan sebanyak 24.660 batang rokok dan 324,02 liter MMEA,”katanya.

Baca juga: DWP Muba Bersinar di Peringatan HUT ke-26 DWP Sumsel

Menurut Fungki, barang ilegal tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp53,66 juta apabila beredar di masyarakat. “Modus pelanggaran yang ditemukan didominasi BKC tanpa pita cukai dan penggunaan pita cukai palsu,”ujarnya.

Dia menjelaskan, penindakan ini tidak hanya bertujuan mengamankan hak negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok dan MMEA ilegal terhadap kesehatan.

“Kami juga mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dengan memberikan ruang bagi pelaku usaha rokok dan MMEA yang legal agar dapat bersaing secara adil dan berkembang sesuai ketentuan perundang-undangan,”katanya.

Dia menambahkan, selain di bidang cukai pihaknya juga turut bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) serta barang larangan lainnya.

“Selama tahun ini kami melakukan 10 penindakan NPP dan dua penindakan amunisi dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 4.643,70 gram, biji ganja 24,80 gram, serta tujuh butir amunisi yang telah diserahkan kepada instansi berwenang,”ujarnya.(net)