Jakarta, krsumsel.com – Sebanyak 67.605 butir obat ilegal dari berbagai jenis dan merek hasil penindakan di Jakarta Timur dimusnahkan di halaman Kantor Kecamatan Ciracas Jakarta Timur.
“Penindakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras dan narkoba ilegal,”kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Jakarta Timur, Selasa (16/12).
Seluruh obat ilegal tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan di 10 wilayah kecamatan di Jakarta Timur.
Munjirin menjelaskan, obat yang dimusnahkan itu antara lain Amitriptilin, Haloperidol, Tramadol, Trihexyphenidyl, Klorpromazin dan Dekstrometorfan.
Baca juga: PPPK Paruh Waktu di Kota Mataram Berpeluang jadi Penuh Waktu
Diapun menegaskan, pihaknya terus melakukan razia terhadap tempat-tempat yang menjual obat ilegal karena rentan penyalahgunaan dan dapat menganggu kesehatan warga.
“Saya juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi obat tanpa resep dokter karena dapat berdampak buruk terhadap kesehatan fisik maupun mental,”ujar Munjirin.
Sementara itu, Camat Ciracas Panangaran Ritonga mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan penindakan dan pemusnahan obat tersebut
“Obat daftar G ini seharusnya hanya dijual di apotek dengan resep dokter, tapi beredar bebas di lingkungan masyarakat, sehingga hari ini kami musnahkan,”ucap Panangaran.
Pada kesempatan yang sama, penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Timur Muhammad Zulmanah turut mengapresiasi langkah pemusnahan obat-obatan terlarang tersebut lantaran peredaran obat keras ilegal dapat menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba.
“Obat seperti Tramadol dan sejenisnya ini rawan dikonsumsi remaja,”ungkap Zulmanah. Lebih lanjut dia mengimbau para pemilik toko, khususnya toko obat dan kosmetik agar tidak lagi menjual obat-obatan tanpa izin edar karena melanggar aturan.(net)


















