Mukomuko, krsumsel.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko melakukan tera ulang alat ukur, timbang dan takar milik pedagang untuk memastikan transaksi jual beli secara adil dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami telah melaksanakan tera ulang terhadap 1.082 unit timbangan, sisanya masih kami lanjutkan di empat pasar besar sesuai target sebanyak 2.100 timbangan,”kata Kepala UPTD Metrologi Dinas Perindagkop-UKM Kabupaten Mukomuko Anton di Mukomuko Provinsi Bengkulu, Kamis (11/12).
Ia menyebutkan, 1.082 unit peralatan yang sudah ditera ulang itu, terdiri atas 97 timbangan jembatan, tiga SPBU, 872 timbangan pedagang, dan 98 timbangan pangkalan gas elpiji.
Sebanyak empat pasar tradisional yang menjadi sasaran tera ulang berada di Desa Pulai Payung SP VI Kecamatan Air Manjuto Kecamatan Air Rami dan Sidodadi.
Baca juga: Korban Meninggal Akibat Bencana di Agam Menjadi 190 Jiwa
Ia mengatakan, petugas juga masih menjadwalkan tera ulang untuk sejumlah timbangan buah sawit (RAM) yang belum tersentuh layanan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap 1.082 timbangan yang sudah kami tera ulang, seluruhnya masih akurat,”kata dia.
Dalam pelayanan tera ulang selama ini, tim turun langsung ke lapangan untuk memeriksa timbangan jembatan dan timbangan pedagang, sedangkan timbangan pangkalan gas dibawa ke kantor UPTD Metrologi untuk dicek ulang.
Selain melakukan tera ulang, petugas juga memberikan edukasi kepada pedagang mengenai kewajiban menggunakan timbangan tembaga, bukan timbangan plastik, guna memastikan akurasi alat ukur dan mencegah kecurangan dalam aktivitas jual beli.
UPTD Metrologi Mukomuko menetapkan tera ulang sebagai kegiatan tahunan, meliputi timbangan jembatan, pompa ukur SPBU, timbangan pedagang, dan timbangan pangkalan gas, untuk menjamin perlindungan konsumen dan ketertiban perdagangan di daerah itu.(net)


















