Gubernur Babel Laporkan Warganya ke Polda Terkait Tuduhan Fitnah

oleh

Pangkalpinang, KRsumsel.com – Tim Penasehat Hukum (PH) menyebutkan, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani melaporkan salah seorang warganya ke Polda Kepulauan Babel pada Selasa (8/12) karena dalam unggahan terlapor di media sosial menuduh gubernur sebagai dalang demo rusuh di PT Timah Tbk.

“Peristiwa ini menjadi pelajaran agar bermedia sosial harus pandai-pandai dan bijak, tidak boleh menggunakan media sosial untuk menyerang kehormatan dan atau memfitnah orang lain,”kata Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Kepulauan Babel Kemas Akhmad Tajuddin dalam keterangan pers di Pangkalpinang, Rabu (10/12).

Ia menyatakan, Hidayat Arsani sebagai Gubernur Kepulauan Babel tidak berkeinginan melaporkan Batara Harahap ini ke Polda Babel, namun dalam kapasitasnya sebagai pribadi.

Baca juga: Telkomsel Siap Melayani Sepenuh Hati di Nataru 2026 Spesial Bersama Masyarakat

Dia merasa terusik atas video yang dibuat warganya itu yang sudah menyerangnya secara brutal menuduh dirinya menjadi dalang demo rusuh di PT Timah pada 6 November 2025 bahkan menuduhnya membiayai aksi demo tersebut.

“Tuduhan yang tidak main-main itu yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik tersebut memang harus dibawa ke ranah hukum, biarlah hukum yang menyelesaikan dan menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan bahwa di negara hukum tidak dibenarkan berbicara semau-maunya, ‘sekenek’ hati lebih-lebih di area publik,”katanya.

Ia menyatakan, siapapun dapat dengan mudah melihat atau menonton video yang beredar di masyarakat jika yang menggerakkan demo jelas-jelas dan berkoar-koar di media sosial adalah Batara sendiri, bagaimana mungkin menuduh orang lain yang menjadi dalangnya apalagi orang yang dituduh adalah seorang gubernur.

“Ini suatu tuduhan yang sangat serius, karena dapat menimbulkan keresahan masyarakat,”katanya.

Tim Penasihat Hukum Hidayat Arsani yang terdiri dari Kemas Akhmad Tajuddin, Agus Hendrayadi dan Arif Faqih Gunawan berharap pihak kepolisian Polda Bangka Belitung dapat segera memanggil dan memintai keterangan terlapor serta pada saatnya setelah dinyatakan memenuhi unsur-unsurnya dapat segera menetapkan status terlapor menjadi tersangka.

“Proses hukum atas perkara tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Hidayat Arsani agar dapat diproses secepatnya agar tidak menjadi berkembang kemana-mana dan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu di masyarakat,”katanya.(net)