Sorong, krsumsel.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) resmi melarang seluruh industri khususnya 17 industri sekunder untuk tidak mengambil kayu dari wilayah adat maupun dari pohon tumbuh alami yang berada di atas tanah milik masyarakat adat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Pemprov PBD Julian Kelly Kambu di Sorong, Selasa (9/12) menjelaskan, langkah ini diambil sebagai upaya memperketat pengelolaan sumber daya alam serta mencegah praktik pemanfaatan kayu yang tidak sesuai aturan.
“Kita telah menerima surat perintah dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur pemanfaatan kayu alami di wilayah adat,”jelasnya.
Aturan tersebut kata dia, menegaskan bahwa kayu tidak boleh lagi diangkut ataupun diproses melalui mekanisme yang tidak resmi.
Baca juga: Persiapan Maxime Bouttier Sebelum Punya Anak
Menurut dia, penerapan kebijakan ini penting dilakukan untuk meminimalisir praktek yang selama ini dilakukan oknum industri tertentu yang membeli kayu secara langsung dari masyarakat adat.
“Kami sudah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan aturan ini dipahami bersama,”jelas Julian.
Ia menambahkan, industri sekunder diwajibkan mengambil bahan baku hanya dari industri primer yang memiliki legalitas dan sumber kayu yang sah.
Berkaitan dengan ini, pihaknya akan memperkuat dan memperketat pengawasan di pelabuhan guna mencegah peredaran kayu ilegal.
“Kami akan menjaga di pelabuhan bersama-sama. Jika sumber kayunya tidak resmi, maka akan kami hentikan,”tegasnya.
Dia berharap, penerapan kebijakan ini dapat melindungi hak masyarakat adat atas hutan mereka, sekaligus memastikan tata kelola kehutanan di Papua Barat Daya berjalan secara berkelanjutan dan sesuai peraturan.(net)


















