Lombok Tengah, KRsumsel.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi insentif dalam pembayaran pajak penerangan jalan (PPJ) di daerah setempat, periode 2019–2023.
“Hari ini ada tiga tersangka yang ditahan atas kasus dugaan korupsi insentif PPJ di Lombok Tengah,”kata Kepala Kejari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari di Lombok Tengah, Jumat (5/12).
Adapun yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi insentif PPJ tersebut di antaranya inisial LK mantan Kepala Bapenda Lombok Tengah 2019-2021, inisial J mantan Kepala Bapenda Lombok Tengah 2021 dan LBS Bendahara pengeluaran pada Bapenda Lombok Tengah 2019-2021.
Baca juga: Curhat Pilu Epy Kusnandar Semasa Hidup: Ingin Jadi Manusia Biasa, Bukan Kang Mus
“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diterima penyidik,”katanya. Atas perbuatannya para tersangka, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi insentif PPJ tersebut Rp1,8 miliar.
“Para tersangka di tahan di Rutan Lombok Barat,”katanya. Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra sebelumnya menyampaikan, dalam penanganan kasus ini pihaknya telah menemukan perbuatan melawan hukum (PMH) sejak tahap penyelidikan.
Temuan PMH telah diperkuat dengan pendapat ahli pidana. Ia mengatakan, pihaknya menemukan PMH dari penyaluran insentif PPJ yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah. Hal tersebut terungkap dari hasil ekspose internal kejaksaan.
Target PPJ di Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tercatat senilai Rp1,4 miliar per bulan. Evaluasi dilakukan per tiga bulan. “Setiap triwulan target terpenuhi, insentif dibayarkan,”katanya.(net)

















