Bengkulu, KRsumsel.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkulu Selatan mengecam tindakan arogansi oknum kepala desa (Kades) terhadap salah seorang jurnalis di Bengkulu Selatan.
“Kami PWI Bengkulu Selatan mengecam tindakan arogansi oknum kades tersebut yang sudah melanggar hak-hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalismenya,”kata Ketua PWI Bengkulu Selatan Suswadi Ali Kusmo di Bengkulu, Kamis (4/12).
Menurut dia, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin perlindungan bagi wartawan, termasuk juga mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang menghalangi tugas jurnalistik.
Dia menekankan, ancaman secara fisik maupun psikis berupa intimidasi, penyitaan alat liputan, hingga teror, jelas membahayakan keselamatan jurnalis dan hal tersebut tidak boleh terjadi.
Sementara itu, Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajuddin menyebutkan perlunya penyelesaian persoalan dengan baik dan berharap tidak terjadi lagi kejadian serupa di kemudian hari.
“Kekeliruan diluruskan, cari kebenaran dan selesaikan dengan sebaik mungkin,”kata dia. Ketua DPRD Bengkulu Selatan Juli Hartono mengatakan, pentingnya sikap bijak dalam berbagai kondisi, aktivitas dan profesi.
Baca juga: Pemkab Bangka Terapkan Hari Bebas Kendaraan di Kawasan Hutan Kota
Kemudian menurut dia, komunikasi yang tepat memegang peranan penting dalam membangun situasi damai.
“Mungkin ada miskomunikasi, jadi kita semua harus bisa menahan diri, disikapi dengan bijak dan kepala dingin. Tujuan sama yaitu melayani masyarakat dan menyampaikan hal-hal yang bermanfaat kepada masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat keseluruhan,”kata dia.
Sebelumnya, seorang jurnalis Harian Bengkulu Ekspress yang bertugas di Bengkulu Selatan Renald Ayubi mengalami dugaan tindakan arogansi Kepala Desa Keban Agung 1 Kabupaten Bengkulu Selatan Ili Suryani.
Menurut Renald, kejadian bermula saat dirinya menjalankan tugas peliputan terkait pengaduan masyarakat Dusun Pagar Bunga Desa Keban Agung 1 soal izin penggarapan lahan yang diduga bermasalah.
Renald mendapat kesempatan wawancara dengan Inspektur Daerah (IPDA) Hamdan Sarbaini yang sebelumnya telah memanggil Suryani untuk dimintai keterangan.
Setelah wawancara, Renald memasuki salah satu ruangan Inspektur Pembantu inspektorat daerah berbincang dengan pegawai yang sedang bekerja. Ternyata, oknum kepala desa juga masuk ke ruangan yang sama.
Oknum kades mengeluarkan Al Quran dan memaksa meletakkannya di kepala Renald sambil mengucapkan sumpah paksa. Renald berusaha merekam peristiwa itu, namun dilarang.
Selain itu juga mendapat tindakan kekerasan fisik berupa dorongan dan pukulan, bahkan ada upaya merampas Ponsel yang digunakan untuk merekam.
Menurut Renald, sang Kades menuduhnya sering memfitnah orang termasuk Kades. Namun saat ditanya fitnah yang dimaksud, oknum kepala desa tersebut tidak memberikan jawaban.(net)


















