Paripurna Banyuasin Berjalan Tak Lancar, 4 Jam Keterlambatan dan Kursi Kosong Menuai Kritik

oleh

BANYUASIN,KRSumsel.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin dengan agenda Pembahasan Raperda Usulan Inisiatif DPRD, Senin (1/12/2025), menjadi sorotan publik setelah molor lebih dari empat jam dari jadwal. Paripurna yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB baru dibuka sekitar pukul 13.30 WIB.

Tidak hanya soal keterlambatan, suasana ruang sidang juga tampak janggal. Dari pantauan di lokasi, barisan kursi anggota DPRD banyak yang kosong. Kursi pejabat OPD, perwakilan TNI–Polri, hingga unsur Kejaksaan pun terlihat nyaris tak terisi. Bahkan sejumlah kursi Kepala Bagian (Kabag) dibiarkan kosong tanpa kehadiran pejabat terkait.

Minimnya kehadiran pejabat membuat ruang paripurna terlihat sepi dan jauh dari kesan formalitas penting yang seharusnya melekat pada agenda pembahasan Raperda tingkat kabupaten.

Situasi makin jadi perhatian karena Bupati Banyuasin, H. Dr. Askolani Jasi, SH, MH, juga tidak menghadiri rapat tersebut. Ketidakhadiran kepala daerah dikarnakan sakit dalam agenda resmi bersama DPRD ini memunculkan tanda tanya besar terkait keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga disiplin dan komitmen penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga: Anggota DPRD OKU Timur Dukung Turnamen Badminton Rajawali Cup 2025

Sejumlah pihak menilai molornya jadwal sidang serta sepinya kehadiran pejabat sebagai potret lemahnya etika birokrasi dalam menghadiri agenda penting. Padahal, pembahasan Raperda merupakan proses legislasi yang berpengaruh langsung pada regulasi dan pelayanan publik di Banyuasin.

Fraksi PDI Perjuangan melalui Arisa Lahari, SH, menyampaikan harapannya agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang. “Ke depan, kami berharap tidak ada lagi molornya rapat paripurna. Agenda resmi daerah harus dijalankan dengan disiplin,” tegasnya.

Molornya paripurna kali ini menjadi catatan kelam yang kembali menguji komitmen lembaga eksekutif dan legislatif dalam menjalankan tugas pemerintahan secara profesional.(Yan)